Istilah Petugas Partai yang Harus Dijalankan Pejabat Publik

Senin, 13 April 2015 - 16:04 WIB
Istilah Petugas Partai yang Harus Dijalankan Pejabat Publik
Istilah Petugas Partai yang Harus Dijalankan Pejabat Publik
A A A
JAKARTA - Pejabat publik seharusnya mendahulukan pesan konstitusi dan platform partai tidak dilepaskan dari nilai-nilai terkandung dalam konstitusi dan nilai ideologis partai terutama terkait kedaulatan, kemandirian dan kepribadian secara jelas serta tegas mengamanatkan perjuangan dan keberpihakan pada kepentingan publik.

Dosen ilmu politik Universitas Padjadjaran, Bandung Firman Manan mengatakan, amanat konstitusi dan platform partai tersebut ditegaskan melalui pesan untuk memperkuat komitmen dan konsistensi memperjuangkan kepentingan publik sejatinya tidak ada alasan bagi seluruh kader PDIP untuk menolak menjalankan amanat yang digulirkan dalam Kongres IV PDIP di Bali.

Menurutnya, amanat konstitusi dan platform partai itulah menjadi ujian bagi kader PDIP selama lima tahun ke depan untuk menjadikan konstitusi dan ideologi partai sebagai landasan dan pedoman untuk berjuang demi kepentingan rakyat

"Apabila para kader partai tidak menjalankan amanat tersebut, maka bukan hanya citra PDIP yang akan dipertaruhkan, namun yang jauh lebih penting adalah tidak tercapainya cita konstitusi untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat," ujar Firman, Jakarta, Senin (13/4/2015).

Dia menjelaskan, istilah petugas partai dapat dimaknai secara negatif jika maksudnya harus mengikuti apapun kepentingan dari elite partai termasuk yang bertentangan dengan kepentingan publik.

Sebaliknya istilah petugas partai dapat dimaknai secara positif jika maksudnya adalah pentingnya para kader partai yang menduduki berbagai jabatan publik dalam melaksanakan amanat dan tugas partai untuk memperjuangkan kepentingan publik.

"Pemaknaan petugas partai akan bernilai positif apabila PDIP mendorong seluruh kadernya yang menjadi pejabat publik untuk selalu mendahulukan kepentingan rakyat di atas kepentingan individu dan golongan tertentu," jelasnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9148 seconds (0.1#10.140)