Mantan Ketua MK Bersaksi di Pengadilan Tipikor
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebagai saksi, untuk terdakwa Raja Bonaran Situmeang.
"Saksi pada hari ini Akil Mochtar mantan Ketua MK," kata Jaksa KPK Sigit Waseso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015).
Dalam kesaksiannya, terpidana seumur hidup kasus suap sengketa pilkada ini mengaku tidak pernah menyidangkan sengketa pemilukada Tapanuli Tengah (Tapteng) di MK. Dia juga membantah ikut memutus perkara tersebut.
"Itu semua putusan panel, saya tidak pernah menyidangkan perkara Pilkada Tapteng," ucap Akil.
Jaksa KPK menghadirkan dua saksi lainnya yakni mantan Hakim Panel di MK, Harjono dan mantan Panitera MK Kasianur Sidauruk. Akil menjalani pemeriksaan lebih awal sementara dua saksi lainnya masih menunggu.
Seperti dietahui, Bonaran didakwa menyuap Akil Mochtar Rp1,8 miliar. Menurut Jaksa KPK, suap diberikan agar MK menyatakan kemenangan Bonaran pada Pilkada Tapteng tahun 2011, tetap sah sebagaimana keputusan KPU.
"Saksi pada hari ini Akil Mochtar mantan Ketua MK," kata Jaksa KPK Sigit Waseso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015).
Dalam kesaksiannya, terpidana seumur hidup kasus suap sengketa pilkada ini mengaku tidak pernah menyidangkan sengketa pemilukada Tapanuli Tengah (Tapteng) di MK. Dia juga membantah ikut memutus perkara tersebut.
"Itu semua putusan panel, saya tidak pernah menyidangkan perkara Pilkada Tapteng," ucap Akil.
Jaksa KPK menghadirkan dua saksi lainnya yakni mantan Hakim Panel di MK, Harjono dan mantan Panitera MK Kasianur Sidauruk. Akil menjalani pemeriksaan lebih awal sementara dua saksi lainnya masih menunggu.
Seperti dietahui, Bonaran didakwa menyuap Akil Mochtar Rp1,8 miliar. Menurut Jaksa KPK, suap diberikan agar MK menyatakan kemenangan Bonaran pada Pilkada Tapteng tahun 2011, tetap sah sebagaimana keputusan KPU.
(maf)