APBD Hanya Rp69,28 Triliun, DKI Protes

Senin, 13 April 2015 - 12:30 WIB
APBD Hanya Rp69,28 Triliun,...
APBD Hanya Rp69,28 Triliun, DKI Protes
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2015 hari ini.

Kemendagri menyetujui total nilai APBD 2015 sebesar Rp69,28 triliun. Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, berdasarkan rapat terakhir evaluasi Pergub APBD DKI 2015 pada Jumat (10/4) dengan Kemendagri diputuskan APBD 2015 sebesar Rp69,28 triliun. Jumlah tersebut didapat dari akumulasi pagu belanja APBD 2014 sebesar Rp63,65 triliun ditambah penyertaan modal pemerintah (PMP) Rp5,63 triliun.

”Penghitungan itu tidak konsisten. Kalau pagu belanja pakai APBD Perubahan, kenapa pembiayaannya memakai Pergub 2015. Seharusnya pembiayaannya memakai pagu APBD Perubahan 2014. Jadi, totalnya sama dengan pagu APBD Perubahan 2014 sebesar Rp72,9 triliun,” kata Saefullah saat dihubungi kemarin.

Saefullah menjelaskan, Pasal 314 ayat 8 UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan dalam pembatalan dilakukan terhadap seluruh isi Perda Provinsi tentang APBD dan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diberlakukan pagu APBD tahun sebelumnya. Artinya, lanjut mantan wali Kota Jakarta Pusat itu, pasal tersebut mengatur menggunakan pagu APBD, bukan pagu belanjanya saja.

Sayangnya, setelah alasan itu disampaikan, Kemendagri malah menambahkan pagu belanja APBD Perubahan 2014 dengan PMP dua badan usaha milik daerah (BUMD) yang diusulkan dalam Pergub APBD 2015. ”Mudahmudahan ada evaluasi lagi,” ujarnya. Kekecewaan atas putusan Kemendagri itu juga dilontarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dia menilai Kemendagri telah menyalahi peraturan. Dalam UU No 23/2014 tidak menyebutkan batas maksimum ataupun penggunaan pagu belanja. Di situ jelas tertulis menggunakan APBD tahun sebelumnya.

Kendati demikian, Ahok mengaku akan mengikuti keputusan Kemendagri. Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta tidak mempermasalahkan besaran APBD. Hanya, sangat disayangkan bila punya uang, namun tidak dimanfaatkan. ”Orang kalau pengen bangun sesuatu, enggak ada duit aja ngutang kok . Masak Anda punya duit Rp72 triliun bisa dipake , hanya pake Rp69 triliun? Artinya enggak usah kerja saja sudah langsung silpa Rp3 triliun dong ?” sebutnya.

Mantan bupati Belitung Timur itu pun menginginkan keputusan tersebut diproses. Sayangnya, Kemendagri tidak memberikan kesempatan proses tersebut dengan alasan sisa waktu pembangunan yang hanya sekitar delapan bulan. ”Dari zaman Pak Jokowi, DKI juga selalu telat. Kami akan taat pada keputusan Kemendagri. Tapi, kalau saya presiden, baru saya lawan,” katanya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budihartono memastikan keputusan penggunaan Pergub APBD DKI Jakarta 2015 akan ditandatangani hari ini oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. ”Setelah disahkan, ada waktu tiga hari untuk menyesuaikan dan kemudian disahkan lagi oleh Pak Gubernur,” ujarnya.

Setelah disahkan gubernur, lanjut Heru, pihaknya membutuhkan waktu 12 hari untuk memproses surat pencairan dana (SPD) dan tanda tangan administrasi seluruh wilayah DKI Jakarta. Dia memperkirakan, bila Sabtu-Minggu tetap bekerja, pencairan dapat dilakukan pada akhir April. ”Ya terpaksa molor lagi, saya tiap hari sudah ngeluarin banyak uang,” keluhnya. Dengan anggaran sebesar Rp69,28 triliun, menurut Heru, ada beberapa kegiatan yang diturunkan.

Khususnya pembelian lahan dan sosialisasi, termasuk kegiatan yang bertujuan menyejahterakan masyarakat di Jakarta Utara. Sayangnya, dia tidak menyebutkan angka yang diturunkan tersebut. ”TKD tetep. Kan sudah diturunin dari kemarin. Kalau PMP Bank DKI, sebetulnya kami sudah menghitung sekitar Rp1triliun. Tahun ini PMP hanya kepada PT MRT dan Transportasi Jakarta,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Reydonnyzar Moenek menegaskan nilai APBD DKI Jakarta 2015 tidak mungkin mencapai Rp72,9 triliun. Alasannya, Pemprov DKI Jakarta harus mengikuti pagu anggaran dalam APBD DKI Perubahan DKI 2014 sebesar Rp63,65 triliun.

”Total nilai APBD DKI tidak ada angka Rp 72,9 triliun. Itu salah dia menafsirkan. Pokoknya yang pagu anggaran yang diajukan adalah Rp63,65 triliun. Alokasi belanja daerah hasil evaluasi Kemendagri jadi Rp69,28 triliun karena ditambah pengeluaran pembiayaan. Tetapi, yang diajukan pemprov Rp67,26 triliun. Yang kami tetapkan lebih besar dari usulan pemprov,” ungkapnya.

Bima setiyadi
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0869 seconds (0.1#10.140)