MA Serahkan Putusan pada MK
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyerahkan sepenuhnya pada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengadili dan memutuskan pengujian Undang- Undang (UU) terkait kewenangan Komisi Yudisial (KY) dalam menyeleksi hakim.
Bagi MA, pengujian UU ini kepentingan IKAHI karena dampak dari pelibatan KY dirasakan langsung oleh para hakim.
”Kita bukan persoalan mendukung atau tidak, yang pasti kita serahkan sepenuhnya kepada lembaga yang mengadili. Kita pun menyerahkan sepenuhnya pada IKAHI karena ini kepentingan para hakim seluruh Indonesia,” ungkap Ketua MA Hatta Ali di Jakarta kemarin. Sebelumnya IKAHI menyatakan KY hanya berwenang menyeleksi dan mengusulkan hakim agung. Itu sesuai amanah UUD 1945 di mana tidak memberi kewenangan bagi KY untuk merekrut atau menyeleksi pengangkatan hakim tingkat pertama.
Karena itu, keterlibatan KY dalam seleksi pengangkatan hakim adalah inkonstitusional. Keterlibatan KY bahkan dinilai menghambat regenerasi hakim. Karena itu, IKAHI mempersoalkan pemberlakuan Pasal 14A ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum; Pasal 13A ayat (2) dan ayat (3) UU 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama; dan Pasal 14 Aayat(2) danayat(3) UU 51 Tahun 2009 tentang PTUN yang mengatur keterlibatan KY dalam seleksi pengangkatan hakim.
Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) IKAHI Imam Soebechi menyatakan, gugatan yang dilayangkan ke MK semata-mata ingin meluruskan kewenangan KY sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Dalam aturan konstitusi, tidak ada kewenangan KY ikut seleksi pengangkatan hakim selain mengawasi hakim dan merekrut hakimagung.” Jadi, permohonan kita hanya ingin meluruskan,” ungkapnya.
Nurul adriyana
Bagi MA, pengujian UU ini kepentingan IKAHI karena dampak dari pelibatan KY dirasakan langsung oleh para hakim.
”Kita bukan persoalan mendukung atau tidak, yang pasti kita serahkan sepenuhnya kepada lembaga yang mengadili. Kita pun menyerahkan sepenuhnya pada IKAHI karena ini kepentingan para hakim seluruh Indonesia,” ungkap Ketua MA Hatta Ali di Jakarta kemarin. Sebelumnya IKAHI menyatakan KY hanya berwenang menyeleksi dan mengusulkan hakim agung. Itu sesuai amanah UUD 1945 di mana tidak memberi kewenangan bagi KY untuk merekrut atau menyeleksi pengangkatan hakim tingkat pertama.
Karena itu, keterlibatan KY dalam seleksi pengangkatan hakim adalah inkonstitusional. Keterlibatan KY bahkan dinilai menghambat regenerasi hakim. Karena itu, IKAHI mempersoalkan pemberlakuan Pasal 14A ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum; Pasal 13A ayat (2) dan ayat (3) UU 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama; dan Pasal 14 Aayat(2) danayat(3) UU 51 Tahun 2009 tentang PTUN yang mengatur keterlibatan KY dalam seleksi pengangkatan hakim.
Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) IKAHI Imam Soebechi menyatakan, gugatan yang dilayangkan ke MK semata-mata ingin meluruskan kewenangan KY sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Dalam aturan konstitusi, tidak ada kewenangan KY ikut seleksi pengangkatan hakim selain mengawasi hakim dan merekrut hakimagung.” Jadi, permohonan kita hanya ingin meluruskan,” ungkapnya.
Nurul adriyana
(ars)