MA Serahkan Putusan pada MK

Senin, 13 April 2015 - 12:31 WIB
MA Serahkan Putusan...
MA Serahkan Putusan pada MK
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyerahkan sepenuhnya pada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengadili dan memutuskan pengujian Undang- Undang (UU) terkait kewenangan Komisi Yudisial (KY) dalam menyeleksi hakim.

Bagi MA, pengujian UU ini kepentingan IKAHI karena dampak dari pelibatan KY dirasakan langsung oleh para hakim.

”Kita bukan persoalan mendukung atau tidak, yang pasti kita serahkan sepenuhnya kepada lembaga yang mengadili. Kita pun menyerahkan sepenuhnya pada IKAHI karena ini kepentingan para hakim seluruh Indonesia,” ungkap Ketua MA Hatta Ali di Jakarta kemarin. Sebelumnya IKAHI menyatakan KY hanya berwenang menyeleksi dan mengusulkan hakim agung. Itu sesuai amanah UUD 1945 di mana tidak memberi kewenangan bagi KY untuk merekrut atau menyeleksi pengangkatan hakim tingkat pertama.

Karena itu, keterlibatan KY dalam seleksi pengangkatan hakim adalah inkonstitusional. Keterlibatan KY bahkan dinilai menghambat regenerasi hakim. Karena itu, IKAHI mempersoalkan pemberlakuan Pasal 14A ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum; Pasal 13A ayat (2) dan ayat (3) UU 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama; dan Pasal 14 Aayat(2) danayat(3) UU 51 Tahun 2009 tentang PTUN yang mengatur keterlibatan KY dalam seleksi pengangkatan hakim.

Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) IKAHI Imam Soebechi menyatakan, gugatan yang dilayangkan ke MK semata-mata ingin meluruskan kewenangan KY sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Dalam aturan konstitusi, tidak ada kewenangan KY ikut seleksi pengangkatan hakim selain mengawasi hakim dan merekrut hakimagung.” Jadi, permohonan kita hanya ingin meluruskan,” ungkapnya.

Nurul adriyana
(ars)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
Berita Terkini
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Nanik S Deyang Ungkap...
Nanik S Deyang Ungkap Mayjen Trenggono Segera Mundur dari TNI usai Jadi Wakil Kepala BGN
Tutup P3N 27, Gubernur...
Tutup P3N 27, Gubernur Lemhannas Tegaskan Pemimpin Nasional Harus Berintegritas, Adaptif, dan Visioner
Jejak Uang Rp366,7 Miliar...
Jejak Uang Rp366,7 Miliar ke Pegawai Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Silmy Karim
Kejagung Tak Sita Motor...
Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional, Ini Alasannya
Dadan Hindayana Cs Korupsi...
Dadan Hindayana Cs Korupsi Tata Kelola MBG, Noel: Memprihatinkan
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved