MA Harus Berani Berantas Mafia Kasus

Senin, 13 April 2015 - 12:08 WIB
MA Harus Berani  Berantas Mafia Kasus
MA Harus Berani Berantas Mafia Kasus
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga yang membawahi empat bidang peradilan harusnya berani mengambil tindakan tegas bagi aparat pengadilan maupun hakim yang terlibat dalam praktik mafia kasus.

Tidak dapat dipungkiri, praktik mafia kasus di dunia peradilan Indonesia masih belum bisa dituntaskan hingga saat ini. ”Saya punya alumni yang sudah menjadi hakim dan pengacara yang mengetahui bahwa praktik mafia di peradilan kita sangat memprihatinkan, bahkansudah masuk tahap emergency. Apalagi Komisi Yudisial (KY) menyatakan ada internal MA yang terlibat,” ungkap pakar hukum tata negara Unpar Asep Warlan Yusuf di Jakarta kemarin.

Dengan kata lain, lanjutnya, praktik mafia kasus tidak hanya bermain di dunia peradilan tingkat bawah, tetapi pada tingkatan MA juga. Apa yang diungkapkan KY terkait mafia kasus di tingkat MA harus mendapat perhatian yang serius, khususnya dari pimpinan lembaga. Asep berpandangan, ketua MA harus menunjukkan komitmen konkretnya berupa tindakan tegas memberantas mafia kasus ini.

Tidak bisa, ujarnya, MA hanya menunggu laporan tanpa bergerak secara perlahan di internalnya. Bagaimana lembaga peradilan di bawahnya bisa mengikuti dan terhindar serta bersih dari praktik mafia kasus kalau pucuk pimpinan tidak tegas. Sikap tegas ini bisa ditunjukkan dengan tidak tebang pilih jika ada aparat pengadilan maupun hakim yang terlibat mafia kasus.

Pasalnya, ada kecenderungan pengawasan dan tindakan tegas yang diberikan MA masih berdasar pada hubungan kekerabatan atau kolega bahkan terkesan melindungi. ”Kalau ketua MA berkomitmen dengan tegas, mungkin bawahan pun akan takut. Bagaimana dia (MA) mau memberikan pengawasan yang baik kalau di internalnya ada (mafia kasus)? Ada oknum yang tidak pernah terungkap, ini yang dikhawatirkan,” ungkapnya.

Upaya apa pun yang dilakukan, menurut Asep, tidak akan berdampak signifikan jika internal MA tidak dibenahi secara menyeluruh. Namun, sangat tidak adil jika persoalan pemberantasan mafia kasus hanya dibebankan pada MA. Komisi Yudisial (KY) pun memiliki peran untuk mencegah praktik itu terjadi jika memang menemukan ada mafia kasus seperti yang dikatakan.

Sebagai lembaga pengawas eksternal yang tidak memiliki hubungan dengan korps hakim, KY dipercaya bisa menelusuri dan membongkar praktik mafia kasus di dunia peradilan termasuk di MA. Karena itu, baik MA maupun KY harus berkoordinasi secara intens dan bersungguh- sungguh memberantas mafia kasus. Sinergitas antarlembaga bahkan harus dilakukan dengan Polri serta kejaksaan.

”Saya pikir, mengacu pada pendapat KY soal mafia kasus, semua petinggi hukum baik MA dan KY bahkan jaksa agung dan kepala Polri pun perlu berkomitmen bersama, tidak bisa jalan sendiri-sendiri. Kalau perlu, Presiden membentuk satgas khusus mafia,” paparnya. Selain itu, seleksi hakim dan hakim agung pun harus ditingkatkan kualitasnya. Kalau dinilai, ujar Asep, masih ada hakim yang terlibat mafia kasus berarti salah satu yang harus dibenahi adalah sistem rekrutmennya.

Praktik mafia kasus yang melibatkan hakim berhubungan dengan integritas yang dimiliki. Jadi, dengan ada proses seleksi yang independen, akuntabel, dan transparan, diharapkan bisa mencegah terjadi mafia kasus. Hal senada diungkapkan anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat. Menurut dia, mafia kasus ini sudah sangat memprihatinkan. Semua bisa berperanmenjadimafiakasusmulai dari penyidik, penuntut, hakim, pengacara, dan yang lainnya.

”Dari dulu sudah ada mafia kasus bukan hanya di pengadilan, tapi di semua kalangan penegak hukum. Polisi, jaksa, hakim, pengacara, semua yang terlibat dalam peradilan itu, bisa menjadi mafia kasus,” sebutnya. Menurut dia, mafia kasus ini dikendalikan oleh orang yang mempunyai uang. Mereka mulai berperan sejak penyidikan dimulai. ”Mafia kasus ini sudah melaksanakan tugasnya mulai dari penyidikan. Mereka mengatur semua dari proses penyidikan kemudian penuntutan dan sampai pada tahap putusan hakim,” paparnya. Bahkan, ujarnya, mafia kasus ini memiliki kerja yang sistematis sebab mereka tergabung dalam sindikat.

”Mereka itu sindikat yang kerja sama dengan orang luar dan orang dalam di institusi penegak hukum. Mereka dapat diketahui melalui putusan-putusan hakim sejalan atau tidak dengan prinsip keadilan,” tandasnya. Untuk memberantas keberadaan mafia kasus ini, perlu dilakukan reformasi penegak hukum yang serius. Kemudian koordinasi secara intensif juga menjadi kunci untuk memberantas mafia peradilan.

Sebelumnya dugaan keterlibatan mafia kasus terjadi saat sengketa kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) ditangani majelis peninjauan kembali (PK) di MA beberapa waktu lalu. Dalam putusannya hakim agung menolak upaya PK yang diajukan PT Berkah Karya Bersama atas kepemilikan saham TPI karena diduga telah menerima uang sebesar Rp50 miliar.

Melalui media sosial Twitter, akun Rangga Utomo bahkan sempat menuliskan dugaan aliran uang hingga Rp50 miliar tersebut agar PK yang diajukan PT Berkah ditolak majelis.

Nurul adriyana/ hasyim ashari
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7654 seconds (0.1#10.140)