Ditaruh dalam Amplop, Ini Uang Diduga untuk Adriansyah
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta saat menangkap anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Adriansyah.
Adriansyah telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap perizinan usaha PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP membeberkan uang yang diamankan penyidik KPK saat menangkap Adriansyah dan Agung Krisdianto di Hotel Kawasan Bali. Agung adalah anggota Polsek Menteng yang diduga bertindak sebagai kurir.
"Ditaruh di tas kertas, dimasukan dalam amplop coklat, Dollar Singapura pecahan 1.000 berjumlah 40 lembar, uang dalam bentuk rupiah pecehan 100 ribu berjumlah 485 lembar dan pecahan 50 ribu berjumlah 147 lembar," kata Johan di Gedung KPK, HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (10/4/2015).
Kemudian dua orang penyidik KPK menunjukkan barang bukti yang diduga berasal dari Direktur PT MMS Andrew Hidayat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terduga pemberi suap.
"A diduga sebagai penerima. Sementara AH diduga sebaga pemberi untuk kepentingan yang berkaitan dengan pengusahaan PT MMS dan atau group di wilayah Kabupaten Tanah Laut di Provinsi Kalimantan Selatan," ungkap Johan.
Tim KPK sudah mulai menyelidiki kasus ini sejak Desember 2014, bahkan sebelumnya diduga terjadi penyerahan uang kepada Adriansyah. Namun, jumlahnya belum diketahui.
"Pemberian sekarang itu totalnya Rp500 juta," tegas Johan.
Adriansyah telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap perizinan usaha PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP membeberkan uang yang diamankan penyidik KPK saat menangkap Adriansyah dan Agung Krisdianto di Hotel Kawasan Bali. Agung adalah anggota Polsek Menteng yang diduga bertindak sebagai kurir.
"Ditaruh di tas kertas, dimasukan dalam amplop coklat, Dollar Singapura pecahan 1.000 berjumlah 40 lembar, uang dalam bentuk rupiah pecehan 100 ribu berjumlah 485 lembar dan pecahan 50 ribu berjumlah 147 lembar," kata Johan di Gedung KPK, HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (10/4/2015).
Kemudian dua orang penyidik KPK menunjukkan barang bukti yang diduga berasal dari Direktur PT MMS Andrew Hidayat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terduga pemberi suap.
"A diduga sebagai penerima. Sementara AH diduga sebaga pemberi untuk kepentingan yang berkaitan dengan pengusahaan PT MMS dan atau group di wilayah Kabupaten Tanah Laut di Provinsi Kalimantan Selatan," ungkap Johan.
Tim KPK sudah mulai menyelidiki kasus ini sejak Desember 2014, bahkan sebelumnya diduga terjadi penyerahan uang kepada Adriansyah. Namun, jumlahnya belum diketahui.
"Pemberian sekarang itu totalnya Rp500 juta," tegas Johan.
(dam)