Diduga Terima Suap, Adriansyah Resmi Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Adriansyah sebagai tersangka.
Mantan Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan diduga menerima diduga menerima suap terkait pengurusan izin pertambangan.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan mengaku telah mengantongi dua alat bukti.
"Penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh A, mantan Bupati Tanah Laut," kata Johan saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2015).
Penyidik juga menetapkan Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat (AH) juga ditetapkan sebagai tersangka. AH diduga telah menyuap A saat menjabat sebagai Bupati.
Johan menjelaskan, Adriansyah sudah menjalani pemeriksaan di Polres Denpasar Bali kemudian dilanjutkan di Gedung KPK.
Adriansyah diduga menerima suap disangka melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Baca: Profil Adriansyah Politikus PDIP yang Dibekuk KPK)
Sementara Andrew Hidayat (AH) diduga sebagai pemberi disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b, atau pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Seperti diketahui, Kamis 9 April 2014 KPK menangkap tanhan Andriansyah dan Brigadir Polisi Satu Agung Krisdianto di sebuah hotel di wilayah Sanur, Bali sekira pukul 18. 45 Wita. Agung diduga sebagai kurir.
Saat bersamaan, KPK juga mengamankan Andrew Hidayat di sebuah hotel di Senayan, Jakarta sekitar pukul 18.49 WIB. Lalu ketiganya dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa.
Mantan Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan diduga menerima diduga menerima suap terkait pengurusan izin pertambangan.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan mengaku telah mengantongi dua alat bukti.
"Penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh A, mantan Bupati Tanah Laut," kata Johan saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2015).
Penyidik juga menetapkan Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat (AH) juga ditetapkan sebagai tersangka. AH diduga telah menyuap A saat menjabat sebagai Bupati.
Johan menjelaskan, Adriansyah sudah menjalani pemeriksaan di Polres Denpasar Bali kemudian dilanjutkan di Gedung KPK.
Adriansyah diduga menerima suap disangka melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Baca: Profil Adriansyah Politikus PDIP yang Dibekuk KPK)
Sementara Andrew Hidayat (AH) diduga sebagai pemberi disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b, atau pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Seperti diketahui, Kamis 9 April 2014 KPK menangkap tanhan Andriansyah dan Brigadir Polisi Satu Agung Krisdianto di sebuah hotel di wilayah Sanur, Bali sekira pukul 18. 45 Wita. Agung diduga sebagai kurir.
Saat bersamaan, KPK juga mengamankan Andrew Hidayat di sebuah hotel di Senayan, Jakarta sekitar pukul 18.49 WIB. Lalu ketiganya dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa.
(dam)