Sebut KPK Balas Dendam, SDA Tolak Tandatangani BAP
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali membeberkan pemeriksaan dirinya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pemeriksaan, SDA mengaku hanya ditanya tentang daftar riwayat hidup oleh penyidik.
"Saudara sekalian, tadi saya diperiksa baru meliputi siapa nama saya, siapa nama istri saya, siapa nama anak-anak saya, keluarga saya. kemudian riwayat hidup saya, keluarga istri saya. baru sampai di situ, belum sampai pada materi yang disangkakan," kata SDA sebelum masuk ke mobil tahanan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (10/4/2015).
Dia mengakui langsung disodori surat perintah penahanan. Padahal, kata dia, pertanyaan penyidik belum masuk ke pokok perkara.
Mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan ini pun mengaku menolak menandatangani termasuk berkas berita acara pemeriksaan (BAP).
"Saya menolak menandatangani surat perintah penahanan itu berikut berita acaranya. Kenapa saya menolak? Satu sekali lagi saya merasa diperlakukan tidak adil," kata dia.
SDA merasa ditahan karena KPK ingin balas dendam terhadap dirinya yang telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia hanya berpesan KPK dengan segala kewenangannya untuk lebih berhati-hati.
"Saya harus mencari ke mana lagi? Itu bukan sebagai bentuk perlawanan kepada KPK. Praperadilan yang saya lakukan bukan bentuk perlawanan kepada KPK tapi semata-mata hanya ingin mencari keadilan," tuturnya.
"Saudara sekalian, tadi saya diperiksa baru meliputi siapa nama saya, siapa nama istri saya, siapa nama anak-anak saya, keluarga saya. kemudian riwayat hidup saya, keluarga istri saya. baru sampai di situ, belum sampai pada materi yang disangkakan," kata SDA sebelum masuk ke mobil tahanan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (10/4/2015).
Dia mengakui langsung disodori surat perintah penahanan. Padahal, kata dia, pertanyaan penyidik belum masuk ke pokok perkara.
Mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan ini pun mengaku menolak menandatangani termasuk berkas berita acara pemeriksaan (BAP).
"Saya menolak menandatangani surat perintah penahanan itu berikut berita acaranya. Kenapa saya menolak? Satu sekali lagi saya merasa diperlakukan tidak adil," kata dia.
SDA merasa ditahan karena KPK ingin balas dendam terhadap dirinya yang telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia hanya berpesan KPK dengan segala kewenangannya untuk lebih berhati-hati.
"Saya harus mencari ke mana lagi? Itu bukan sebagai bentuk perlawanan kepada KPK. Praperadilan yang saya lakukan bukan bentuk perlawanan kepada KPK tapi semata-mata hanya ingin mencari keadilan," tuturnya.
(dam)