Anggota Dewan yang Ditangkap KPK Terancam Diberhentikan Sementara
A
A
A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman mengakui dirinya baru tahu dari pemberitaan di media tentang anggota DPR yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia menjelaskan, Adriansyah anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang ditangkap KPK itu terancam diberi sanksi pemberhentian sementara sebagai anggota dewan.
"Kalau sudah tersangka berarti diistirahatkan sementara, untuk memberikan kesempatan kepada proses hukum," jelas Surahman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/4/2015).
Dia memastikan, MKD akan memberi sanksi lebih berat jika status hukum Adriansyah sudah meningkat. "Kalau nanti sudah divonis dan di atas lima tahun itu meningkat pemberhentian tetap," tukasnya.
Dia menjelaskan, Adriansyah anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang ditangkap KPK itu terancam diberi sanksi pemberhentian sementara sebagai anggota dewan.
"Kalau sudah tersangka berarti diistirahatkan sementara, untuk memberikan kesempatan kepada proses hukum," jelas Surahman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/4/2015).
Dia memastikan, MKD akan memberi sanksi lebih berat jika status hukum Adriansyah sudah meningkat. "Kalau nanti sudah divonis dan di atas lima tahun itu meningkat pemberhentian tetap," tukasnya.
(kur)