Tim Eksekutor Kantongi Surat Perintah Eksekusi Duo Bali Nine

Kamis, 09 April 2015 - 20:53 WIB
Tim Eksekutor Kantongi...
Tim Eksekutor Kantongi Surat Perintah Eksekusi Duo Bali Nine
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung telah mengeluarkan surat perintah kepada tim jaksa eksekutor untuk mengeksekusi mati dua anggota Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dan terpidana lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengungkapkan, para jaksa eksekutor telah mengantongi surat perintah itu sejak akhir Maret lalu.

"Surat eksekusi sudah keluar per akhir Maret. Jaksa eksekutor sudah pegang surat perintah itu," kata Tony di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (9/4/2015).

Tony mengatakan pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, Kejagung memastikan untuk menjadwalkan waktu pelaksanaan mati.

Dia berharap proses eksekusi mati sepuluh gembong narkoba tersebut bisa dilaksanakan sekira akhir April atau setelah peringatan 60 tahun Konferensi Asia Afrika (KAA) 19-24 April 2015 mendatang.

"Kita sedang mencari hari baik di bulan April untuk laksanakan eksekusi. Ada pertimbangan tunggu KAA, kelihatannya tidak etis kalau bersamaan KAA," ujarnya.

Tony meyakinkan, tidak ada perubahan dalam teknis pelaksanaan hukuman mati gelombang kedua. Eksekusi tetap akan dilakukan secara serentak meski tersebar di beberapa titik di Nusakambangan.

"Serentak di Nusakambangan dengan titik-titik berbeda," ujarnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0620 seconds (0.1#10.140)