Kejagung Akan Pindahkan Mary Jane ke Nusakambangan

Kamis, 09 April 2015 - 10:58 WIB
Kejagung Akan Pindahkan...
Kejagung Akan Pindahkan Mary Jane ke Nusakambangan
A A A
JAKARTA - Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Viesta Veloso telah ditolak Mahkamah Agung (MA). Sehingga, Mary Jane dipastikan tidak bisa lepas dari eksekusi mati tahap dua.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony Spontana menyatakan, berikutnya Mary Jane akan bergabung dengan terpidana mati lainnya yang sudah duluan menghuni Lapas Nusakambangan.

"Paling cepet minggu depan kita pindah (Mary Jane) ke Nusakambangan," ujar Tony di Jakarta, Kamis (9/4/2015).

Menurut Tony, meski bakal diboyong ke Nusakambangan pekan depan, terpidana mati kepemilikan 2,6 kilogram heroin itu tidak langsung ditempatkan di sel isolasi.

Kata Tony, terpidana yang tertangkap di Bandara Adi Sucipto pada 25 April 2010 karena ingin menyelundupkan heroin itu bakal ditempatkan di ruang khusus.

"Mary Jane ruang khusus, terpisah, dengan maksud terima kunjungan keluarga. Tidak dibatasi waktu besuknya," ungkapnya.

Seperti diketahui, grasi Mary Jane ditolak Presiden 30 Desember 2014 melalui Keppres No 31/G Tahun 2014. Tak terima grasinya ditolak, Mary Jane mengajukan PK Pengadilan Negeri (PN) Sleman Jawa Tengah.

Namun diketahui, Mahkamah Agung (MA) yang memutus perkara Mary Jane menyatakan menolak upaya hukum yang dibilang upaya hukum luar biasa tersebut.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0859 seconds (0.1#10.140)