Mabes Polri: Pelimpahan Berkas BG karena MoU Penegak Hukum
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan gratifikasi yang sempat menjerat Komjen Pol Budi Gunawan (BG) ke Bareskrim Mabes Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto berdalih, pelimpahan itu karena adanya nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antar penegak hukum termasuk dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Itu alasannya nota kesepahaman tahun 2012 antara Polri dengan Kejaksaan Agung," ujar Rikwanto di Gedung Kadiv Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2015).
Rikwanto menjelaskan, kesepahaman itu seperti proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dimungkinkan untuk dilimpahkan kepada lembaga penegak hukum yang pertama melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Dalam hal itu, Mabes Polri disebut sebagai pihak yang menanangi perkara tersebut. Kat Rikwanto, pihaknya akan mempelajari berkas yang sudah diserahkan Kejagung tersebut.
"Jika ada indikasinya bisa dilanjutkan, tapi jika tidak ada, memungkinkan untuk dihentikan (kasusnya)," tambahnya.
Berkas kasus dugaan gratifikasi yang sempat menjerat Budi Gunawan sebelumnya dilimpahkan KPK ke Kejagung. Pelimpahan itu diserahkan KPK setelah ada hasil praperadilan BG yang memutuskan penetapan tersangkanya tidak sah.
Kemudian setelah hampir sebulan lebih berkas perkara Kepala Lemdikpol Polri ini dipelajari Kejagung, berkas tersebut dipulangkan kembali ke Bareskrim Mabes Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto berdalih, pelimpahan itu karena adanya nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antar penegak hukum termasuk dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Itu alasannya nota kesepahaman tahun 2012 antara Polri dengan Kejaksaan Agung," ujar Rikwanto di Gedung Kadiv Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2015).
Rikwanto menjelaskan, kesepahaman itu seperti proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dimungkinkan untuk dilimpahkan kepada lembaga penegak hukum yang pertama melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Dalam hal itu, Mabes Polri disebut sebagai pihak yang menanangi perkara tersebut. Kat Rikwanto, pihaknya akan mempelajari berkas yang sudah diserahkan Kejagung tersebut.
"Jika ada indikasinya bisa dilanjutkan, tapi jika tidak ada, memungkinkan untuk dihentikan (kasusnya)," tambahnya.
Berkas kasus dugaan gratifikasi yang sempat menjerat Budi Gunawan sebelumnya dilimpahkan KPK ke Kejagung. Pelimpahan itu diserahkan KPK setelah ada hasil praperadilan BG yang memutuskan penetapan tersangkanya tidak sah.
Kemudian setelah hampir sebulan lebih berkas perkara Kepala Lemdikpol Polri ini dipelajari Kejagung, berkas tersebut dipulangkan kembali ke Bareskrim Mabes Polri.
(kri)