Mabes Polri: Pelimpahan Berkas BG karena MoU Penegak Hukum

Rabu, 08 April 2015 - 13:48 WIB
Mabes Polri: Pelimpahan...
Mabes Polri: Pelimpahan Berkas BG karena MoU Penegak Hukum
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan gratifikasi yang sempat menjerat Komjen Pol Budi Gunawan (BG) ke Bareskrim Mabes Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto berdalih, pelimpahan itu karena adanya nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antar penegak hukum termasuk dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Itu alasannya nota kesepahaman tahun 2012 antara Polri dengan Kejaksaan Agung," ujar Rikwanto di Gedung Kadiv Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2015).

Rikwanto menjelaskan, kesepahaman itu seperti proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dimungkinkan untuk dilimpahkan kepada lembaga penegak hukum yang pertama melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dalam hal itu, Mabes Polri disebut sebagai pihak yang menanangi perkara tersebut. Kat Rikwanto, pihaknya akan mempelajari berkas yang sudah diserahkan Kejagung tersebut.

"Jika ada indikasinya bisa dilanjutkan, tapi jika tidak ada, memungkinkan untuk dihentikan (kasusnya)," tambahnya.

Berkas kasus dugaan gratifikasi yang sempat menjerat Budi Gunawan sebelumnya dilimpahkan KPK ke Kejagung. Pelimpahan itu diserahkan KPK setelah ada hasil praperadilan BG yang memutuskan penetapan tersangkanya tidak sah.

Kemudian setelah hampir sebulan lebih berkas perkara Kepala Lemdikpol Polri ini dipelajari Kejagung, berkas tersebut dipulangkan kembali ke Bareskrim Mabes Polri.
(kri)
Berita Terkait
Mencurigakan! Tersangka...
Mencurigakan! Tersangka Solar Oplosan di Ogan Ilir Miliki Rekening Gendut
Lusa, KPK Panggil Rafael...
Lusa, KPK Panggil Rafael Alun Trisambodo Klarifikasi Rekening Jumbo Mencurigakan
Bareskrim Bentuk Tim...
Bareskrim Bentuk Tim Usut Dugaan Transaksi Mencurigakan 256 Rekening Panji Gumilang
Warga Jember Dapat Paket...
Warga Jember Dapat Paket Mencurigakan, Ternyata Ini Isinya
Bekukan Rekening Nganggur...
Bekukan Rekening Nganggur 3 Bulan, PPATK Didukung Perbankan
Rekening Diblokir PPATK,...
Rekening Diblokir PPATK, BNI Jamin Data dan Dana Nasabah Aman
Berita Terkini
Apresiasi Pelaksanaan...
Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi
Mantan Ketua MK Sebut...
Mantan Ketua MK Sebut Kondisi Indonesia Suram: Hukum Sangat Tajam ke Bawah, tapi Tumpul ke Atas
Dugaan Keterkaitan Eks...
Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus dengan Sejumlah Kasus Korupsi Disorot
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Putuskan Ajukan Praperadilan
Perhitungan Kerugian...
Perhitungan Kerugian Negara Dipertanyakan, Pengamat Dorong Reformasi Audit BPKP
Wamendagri: Indonesia...
Wamendagri: Indonesia Punya Satu Kesempatan Manfaatkan Bonus Demografi Menuju Negara Maju
Infografis
7 Kombes Pecah Bintang...
7 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Dalam Mutasi Polri Januari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved