Revisi Larangan Motor Perlu Disosialisasikan
A
A
A
JAKARTA - Perubahan kebijakan larangan sepeda motor lewat Jalan MH Thamrin (Bundaran HI) hingga Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, perlu disosialisasikan ke masyarakat luas.
Sebelumnya pengendara sepeda motor sama sekali dilarang melintas jalur tersebut selama 24 jam. Setelah tiga bulan berjalan akhirnya pengendara boleh lewat pada pukul 23.00-06.00 WIB. ”Perlu ada sosialisasi dulu terkait perubahan ini,” ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono kemarin.
Selama sosialisasi, pihaknya tak akan menindak bila ada pengendara yang melanggar karena masuk Jalan MH Thamrin- Medan Merdeka Barat sebelum pukul 23.00 WIB. Selanjutnya Polda Metro Jaya akan menggelar rapat bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI untuk memasang rambu di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat terkait diperbolehkan kembali motor masuk kawasan tersebut.
Aturan sepeda motor boleh melintas pukul 23.00-06.00 WIB tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 141 Tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Ini revisi dari pergub sebelumnya yang melarang sepeda motor masuk Jalan MH Thamrin- Medan Merdeka Barat yang tertuang di Pergub No 195 Tahun 2014.
Pengamat transportasi dari Institut Studi Transportasi Darmaningtyas menuturkan, selain perlu sosialisasi lagi, persoalan utama dari penerapan kebijakan baru adalah kemauan petugas untuk bekerja ekstra. Jika petugas mau bekerja ekstra dan konsisten, tentu tidak ada pelanggaran. Bila tidak, akan terus terjadi pelanggaran.
Saat ini memang masyarakat Ibu Kota masih harus diperhatikan dengan seksama untuk mengubah pola pikir masyarakat. ”Jika petugas setengah hati, masyarakat akan mencuri-curi kesempatan,” ucapnya.
Sejauh ini masih ada petugas yang mengarahkan pengendara sepeda motor supaya tidak melintas di Jalan MH Thamrin- Medan Merdeka Barat pada pukul 06.00-23.00 WIB. ”Petugas kita siaga mulai dari pukul 05.30 WIB,” kata Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Herlambang.
Dishub tengah membuat rambu pendukung untuk pelaksanaan Pergub No 141 Tahun 2015. Kepala Dishub DKI Jakarta Benjamin Bukit mengatakan, sepeda motor boleh melintasi Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat mulai aktif sejak Senin (6/4). ”Kita berlakukan saja sambil kita minta Diskominfomas melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Penerapan pelarangan sepeda motor dinilai mampu mengurangi kesemrawutan kendaraan terutama motor di kawasan tersebut. Kawasan pelarangan motor ini nanti terintegrasi dengan sistem electronic road pricing (ERP) yang akan diberlakukan di Jalan Sudirman- MH Thamrin guna mengurangi volume kendaraan pribadi.
Di tengah perubahan jam larangan sepeda motor, sebagian warga mengira kebijakan tersebut sudah dicabut, padahal sebenarnya hanya dikurangi. Akibatnya masih ada pengendara yang lewat area tersebut dan diberi surat tilang oleh petugas kepolisian. ”Saya pikir sudah ditiadakan,” kata Rudi Hermawan, pengendara sepeda motor.
Dia menjelaskan, sekitar pukul 10.00 WIB dirinya mengendarai motor dari Jalan Hayam Wuruk menuju Monas. Sebelumnya ketika tiba di Harmoni ada petugas yang mengarahkan pengendara untuk belok kiri ke arah Juanda putar balik menuju Jalan Suryopranoto.
Namun, kemarin ketika dia tiba di Harmoni tidak ada petugas. Karena itu, dia terus melaju menuju Monas, tapi sebelum masuk Jalan Medan Merdeka Barat, tepatnya di Pos Polisi depan Istana Negara, dirinya diberhentikan oleh polisi. Setelah ditilang, dia diarahkan melalui Jalan Abdul Muis. Saat itu dia hendak menuju Jalan Kebon Sirih.
Rudi menyayangkan tidak ada petugas dari Dishub maupun kepolisian yang standby di kawasan Harmoni. Tak heran ada beberapa pengendara lain yang juga terkena tilang karena tidak mengetahui aturan tersebut. ”Jika memang ada perubahan, seharusnya didukung dengan rambu-rambu,” katanya.
Menurut Wakil Ketua Bidang Riset dan Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno, pembatasan kendaraan roda dua sangat diperlukan. Di negara lain sepeda motor hanya digunakan di jalan-jalan dalam kota. ”Hanya untuk kawasan perumahan dan perdesaan,” ucapnya.
Sebenarnya pengendara mau beralih ke angkutan umum asalkan moda transportasi massal tersebut memadai. Namun, karena angkutan umum belum memadai, mereka tetap memakai kendaraan pribadi atau sepeda motor. Karena itu, Pemprov DKI harus serius menangani permasalahan transportasi umum.
”Jika masih tetap dibiarkan kebijakan seperti sekarang, sangat tidak menyehatkan perkembangan sistem transportasi di Indonesia,” ungkapnya.
Ridwansyah/ Helmi syarif/ R ratna purnama
Sebelumnya pengendara sepeda motor sama sekali dilarang melintas jalur tersebut selama 24 jam. Setelah tiga bulan berjalan akhirnya pengendara boleh lewat pada pukul 23.00-06.00 WIB. ”Perlu ada sosialisasi dulu terkait perubahan ini,” ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono kemarin.
Selama sosialisasi, pihaknya tak akan menindak bila ada pengendara yang melanggar karena masuk Jalan MH Thamrin- Medan Merdeka Barat sebelum pukul 23.00 WIB. Selanjutnya Polda Metro Jaya akan menggelar rapat bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI untuk memasang rambu di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat terkait diperbolehkan kembali motor masuk kawasan tersebut.
Aturan sepeda motor boleh melintas pukul 23.00-06.00 WIB tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 141 Tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Ini revisi dari pergub sebelumnya yang melarang sepeda motor masuk Jalan MH Thamrin- Medan Merdeka Barat yang tertuang di Pergub No 195 Tahun 2014.
Pengamat transportasi dari Institut Studi Transportasi Darmaningtyas menuturkan, selain perlu sosialisasi lagi, persoalan utama dari penerapan kebijakan baru adalah kemauan petugas untuk bekerja ekstra. Jika petugas mau bekerja ekstra dan konsisten, tentu tidak ada pelanggaran. Bila tidak, akan terus terjadi pelanggaran.
Saat ini memang masyarakat Ibu Kota masih harus diperhatikan dengan seksama untuk mengubah pola pikir masyarakat. ”Jika petugas setengah hati, masyarakat akan mencuri-curi kesempatan,” ucapnya.
Sejauh ini masih ada petugas yang mengarahkan pengendara sepeda motor supaya tidak melintas di Jalan MH Thamrin- Medan Merdeka Barat pada pukul 06.00-23.00 WIB. ”Petugas kita siaga mulai dari pukul 05.30 WIB,” kata Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Herlambang.
Dishub tengah membuat rambu pendukung untuk pelaksanaan Pergub No 141 Tahun 2015. Kepala Dishub DKI Jakarta Benjamin Bukit mengatakan, sepeda motor boleh melintasi Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat mulai aktif sejak Senin (6/4). ”Kita berlakukan saja sambil kita minta Diskominfomas melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Penerapan pelarangan sepeda motor dinilai mampu mengurangi kesemrawutan kendaraan terutama motor di kawasan tersebut. Kawasan pelarangan motor ini nanti terintegrasi dengan sistem electronic road pricing (ERP) yang akan diberlakukan di Jalan Sudirman- MH Thamrin guna mengurangi volume kendaraan pribadi.
Di tengah perubahan jam larangan sepeda motor, sebagian warga mengira kebijakan tersebut sudah dicabut, padahal sebenarnya hanya dikurangi. Akibatnya masih ada pengendara yang lewat area tersebut dan diberi surat tilang oleh petugas kepolisian. ”Saya pikir sudah ditiadakan,” kata Rudi Hermawan, pengendara sepeda motor.
Dia menjelaskan, sekitar pukul 10.00 WIB dirinya mengendarai motor dari Jalan Hayam Wuruk menuju Monas. Sebelumnya ketika tiba di Harmoni ada petugas yang mengarahkan pengendara untuk belok kiri ke arah Juanda putar balik menuju Jalan Suryopranoto.
Namun, kemarin ketika dia tiba di Harmoni tidak ada petugas. Karena itu, dia terus melaju menuju Monas, tapi sebelum masuk Jalan Medan Merdeka Barat, tepatnya di Pos Polisi depan Istana Negara, dirinya diberhentikan oleh polisi. Setelah ditilang, dia diarahkan melalui Jalan Abdul Muis. Saat itu dia hendak menuju Jalan Kebon Sirih.
Rudi menyayangkan tidak ada petugas dari Dishub maupun kepolisian yang standby di kawasan Harmoni. Tak heran ada beberapa pengendara lain yang juga terkena tilang karena tidak mengetahui aturan tersebut. ”Jika memang ada perubahan, seharusnya didukung dengan rambu-rambu,” katanya.
Menurut Wakil Ketua Bidang Riset dan Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno, pembatasan kendaraan roda dua sangat diperlukan. Di negara lain sepeda motor hanya digunakan di jalan-jalan dalam kota. ”Hanya untuk kawasan perumahan dan perdesaan,” ucapnya.
Sebenarnya pengendara mau beralih ke angkutan umum asalkan moda transportasi massal tersebut memadai. Namun, karena angkutan umum belum memadai, mereka tetap memakai kendaraan pribadi atau sepeda motor. Karena itu, Pemprov DKI harus serius menangani permasalahan transportasi umum.
”Jika masih tetap dibiarkan kebijakan seperti sekarang, sangat tidak menyehatkan perkembangan sistem transportasi di Indonesia,” ungkapnya.
Ridwansyah/ Helmi syarif/ R ratna purnama
(ftr)