Ditolak PTUN, Duo Bali Nine Ajukan Uji Konstitusional ke MK
A
A
A
JAKARTA - Permohonan gugatan kedua narapidana mati asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Mengadili menolak gugatan perlawanan dari pelawan menetapkan menolak demi hukum. Pelawan menurut hukum harus ditolak," ujar Ketua Majelis Hakim Ujang Abdullah dengan mengetuk palu di PTUN, Jakarta Timur, Senin (6/4/2015).
Sementara kuasa hukum terpidana mati Bali Nine, Todung Mulya Lubis, mengaku kecewa atas putusan PTUN untuk menolak perlawanan ini.
Meski demikian, Todung mengaku tidak akan menyerah dan terus mengupayakan pengampunan bagi Myuran dan Andrew.
"Putusan PTUN tentu jauh dari harapan kami, tapi ini bukanlah akhir dari upaya kami dalam memperjuangkan hak asasi kedua terpidana," jelas Todung dalam keterangan tertulisnya kepada Okezone.
Meski ditolak PTUN, pihaknya akan mengajukan Constitutional Review atau pengujian konstitusional kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
"Selanjutnya, kami akan menyiapkan langkah-langkah hukum lainnya untuk melindungi hak-hak klien kami. Besok kami akan mengajukan Constitutional Review ke MK. Kami akan tetap berupaya mencari keadilan yang belum kami dapatkan di PTUN Jakarta," jelas dia.
Dikatakan Todung, pemerintah harus memberikan keringanan terhadap terpidana karena beriktikad untuk berubah.
"Tim pengacara mengharapkan pemerintah untuk menghormati inisiatif terpidana untuk berubah. Mengingat keduanya telah menjalani proses rehabilitasi yang panjang setelah menjalani masa tahanan sekitar 10 tahun lamanya," tegas mantan pendukung Jokowi saat Pilpres 2014.
Todung pun menagih komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) saat kampanye Pilpres kemarin. (Baca: PTUN Tolak Gugatan Perlawanan Duo Bali Nine)
"Seberapa jauh lagi kita harus berupaya untuk meniadakan hukuman mati. Saya berharap kita bisa konsisten menghormati HAM sesuai dengan janji pemerintah pada masa kampanye," tutur Todung.
Sementara Leonard Arpan Aritonang, anggota tim kuasa hukum terpidana mati kasus Bali Nine menyatakan bahwa penolakan ini bukanlah akhir dari upaya tim kuasa hukum untuk mengupayakan pengampunan bagi kedua terpidana.
"Kami siap berangkat ke Mahkamah Konstitusi. Ada juga teman-teman dari Kontras, Inisiator Muda dan Imparsial yang akan menemani Andrew dan Myuran dalam Constitutional Review ke Mahkamah Konstitusi," katanya.
"Kami sepakat bahwa meskipun mereka terpidana, mereka tetap berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya," pungkasnya. (okezone)
"Mengadili menolak gugatan perlawanan dari pelawan menetapkan menolak demi hukum. Pelawan menurut hukum harus ditolak," ujar Ketua Majelis Hakim Ujang Abdullah dengan mengetuk palu di PTUN, Jakarta Timur, Senin (6/4/2015).
Sementara kuasa hukum terpidana mati Bali Nine, Todung Mulya Lubis, mengaku kecewa atas putusan PTUN untuk menolak perlawanan ini.
Meski demikian, Todung mengaku tidak akan menyerah dan terus mengupayakan pengampunan bagi Myuran dan Andrew.
"Putusan PTUN tentu jauh dari harapan kami, tapi ini bukanlah akhir dari upaya kami dalam memperjuangkan hak asasi kedua terpidana," jelas Todung dalam keterangan tertulisnya kepada Okezone.
Meski ditolak PTUN, pihaknya akan mengajukan Constitutional Review atau pengujian konstitusional kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
"Selanjutnya, kami akan menyiapkan langkah-langkah hukum lainnya untuk melindungi hak-hak klien kami. Besok kami akan mengajukan Constitutional Review ke MK. Kami akan tetap berupaya mencari keadilan yang belum kami dapatkan di PTUN Jakarta," jelas dia.
Dikatakan Todung, pemerintah harus memberikan keringanan terhadap terpidana karena beriktikad untuk berubah.
"Tim pengacara mengharapkan pemerintah untuk menghormati inisiatif terpidana untuk berubah. Mengingat keduanya telah menjalani proses rehabilitasi yang panjang setelah menjalani masa tahanan sekitar 10 tahun lamanya," tegas mantan pendukung Jokowi saat Pilpres 2014.
Todung pun menagih komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) saat kampanye Pilpres kemarin. (Baca: PTUN Tolak Gugatan Perlawanan Duo Bali Nine)
"Seberapa jauh lagi kita harus berupaya untuk meniadakan hukuman mati. Saya berharap kita bisa konsisten menghormati HAM sesuai dengan janji pemerintah pada masa kampanye," tutur Todung.
Sementara Leonard Arpan Aritonang, anggota tim kuasa hukum terpidana mati kasus Bali Nine menyatakan bahwa penolakan ini bukanlah akhir dari upaya tim kuasa hukum untuk mengupayakan pengampunan bagi kedua terpidana.
"Kami siap berangkat ke Mahkamah Konstitusi. Ada juga teman-teman dari Kontras, Inisiator Muda dan Imparsial yang akan menemani Andrew dan Myuran dalam Constitutional Review ke Mahkamah Konstitusi," katanya.
"Kami sepakat bahwa meskipun mereka terpidana, mereka tetap berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya," pungkasnya. (okezone)
(maf)