Kasus Mandat Palsu, Ical Cs Apresiasi Kinerja Bareskrim

Senin, 06 April 2015 - 17:05 WIB
Kasus Mandat Palsu,...
Kasus Mandat Palsu, Ical Cs Apresiasi Kinerja Bareskrim
A A A
JAKARTA - Langkah Bareskrim Mabes Polri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen atau mandat palsu yang dipakai untuk Partai Golkar versi Munas Ancol diapresiasi oleh Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical).

Bareskrim Polri dianggap telah bekerja secara profesional dalam mengusut kasus yang dilaporkan oleh kepengurusan Partai Golkar kubu Ical tersebut.

"Kita apresiasi kinerja ke Bareskrim khususnya, Polri umumnya, yang sudah bekerja secara profesional dan independen," ujar Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar kubu Ical, Ali Mochtar Ngabalin saat dihubungi Sindonews, Senin (6/4/2015).

Sekadar diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen atau mandat palsu yang dipakai untuk Partai Golkar versi Munas Ancol, Jakarta.

Dua orang yang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial HB diketahui asal DPC Golkar Pasaman Barat, Sumatera Barat dan DY asal Pandeglang, Banten.

HB dan DY ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menggunakan surat palsu (mandat palsu) buat hadir di Munas Ancol. HB dan DY disangka melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Keduanya disangka melanggar Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(kri)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5005 seconds (0.1#10.173)