Pemerintah Bisa Batalkan Pemblokiran Situs Islam

Sabtu, 04 April 2015 - 15:09 WIB
Pemerintah Bisa Batalkan Pemblokiran Situs Islam
Pemerintah Bisa Batalkan Pemblokiran Situs Islam
A A A
JAKARTA - Ketua Bidang Hukum dan Regulasi, Desk Cyber Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) Edmon Makarim mengatakan, pemblokiran itu bisa dibatalkan jika pengelola situs menyampaikan keberatannya.

"Bisa saja pemblokiran dibatalkan, apabila pengelola menyampaikan keberatan. Istilahnya normalisasi," ujar Edmon Makarim di gado-gado boplo, Jalan Gereja Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/4/2015).

Akan tetapi kata dia, pemerintah mengkaji keberatan pengelola situs Islam online itu terlebih dahulu, sebelum membatalkan pemblokiran.

"Bisa kembali (dibuka pemblokirannya). Itu bukan menghilangkan (situs). Sama saja seperti begini, Anda masuk daftar nakal, Anda lapor ke saya, saya sudah baik pak, yasudah hilang," tuturnya.

Sekadar diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pemblokiran terhadap sejumlah situs Islam online atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Sekadar informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir puluhan situs yang dinilai menganut paham radikal di Indonesia. Diketahui ada 22 situs berbau radikal yang telah diblokir dari dunia maya. Pemblokiran itu, dilakukan atas permintaan BNPT.

Berikut ke-22 situs yang telah diblokir Kemenkominfo yakni:
1. arrahmah.com
2. voa-islam.com
3. ghur4ba.blogspot.com
4. panjimas.com
5. thoriquna.com
6. dakwatuna.com
7. kafilahmujahid.com
8. an-najah.net
9. muslimdaily.net
10. hidayatullah.com
11. salam-online.com
12. aqlislamiccenter.com
13. kiblat.net
14. dakwahmedia.com
15. muqawamah.com
16. lasdipo.com
17. gemaislam.com
18.eramuslimin.com
19. daulahislam.com
20. shoutussalam.com
21. azzhammedia.com
22. indonesiasupportislamicstate.com
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5048 seconds (0.1#10.140)