Pemerintah Bisa Batalkan Pemblokiran Situs Islam

Sabtu, 04 April 2015 - 15:09 WIB
Pemerintah Bisa Batalkan...
Pemerintah Bisa Batalkan Pemblokiran Situs Islam
A A A
JAKARTA - Ketua Bidang Hukum dan Regulasi, Desk Cyber Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) Edmon Makarim mengatakan, pemblokiran itu bisa dibatalkan jika pengelola situs menyampaikan keberatannya.

"Bisa saja pemblokiran dibatalkan, apabila pengelola menyampaikan keberatan. Istilahnya normalisasi," ujar Edmon Makarim di gado-gado boplo, Jalan Gereja Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/4/2015).

Akan tetapi kata dia, pemerintah mengkaji keberatan pengelola situs Islam online itu terlebih dahulu, sebelum membatalkan pemblokiran.

"Bisa kembali (dibuka pemblokirannya). Itu bukan menghilangkan (situs). Sama saja seperti begini, Anda masuk daftar nakal, Anda lapor ke saya, saya sudah baik pak, yasudah hilang," tuturnya.

Sekadar diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pemblokiran terhadap sejumlah situs Islam online atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Sekadar informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir puluhan situs yang dinilai menganut paham radikal di Indonesia. Diketahui ada 22 situs berbau radikal yang telah diblokir dari dunia maya. Pemblokiran itu, dilakukan atas permintaan BNPT.

Berikut ke-22 situs yang telah diblokir Kemenkominfo yakni:
1. arrahmah.com
2. voa-islam.com
3. ghur4ba.blogspot.com
4. panjimas.com
5. thoriquna.com
6. dakwatuna.com
7. kafilahmujahid.com
8. an-najah.net
9. muslimdaily.net
10. hidayatullah.com
11. salam-online.com
12. aqlislamiccenter.com
13. kiblat.net
14. dakwahmedia.com
15. muqawamah.com
16. lasdipo.com
17. gemaislam.com
18.eramuslimin.com
19. daulahislam.com
20. shoutussalam.com
21. azzhammedia.com
22. indonesiasupportislamicstate.com
(maf)
Berita Terkait
Media Massa Harus Pikirkan...
Media Massa Harus Pikirkan Efek Pemberitaan
Media Harus Tanamkan...
Media Harus Tanamkan Kode Etik Jurnalistik dalam Pemberitaan
Kebakaran Jakarta Islamic...
Kebakaran Jakarta Islamic Center Jadi Pemberitaan Media Asing
Kunjungi iNews Media...
Kunjungi iNews Media Group, Kadispenad Perkuat Silaturahmi dan Kerja Sama Pemberitaan
IJTI Imbau Media Tidak...
IJTI Imbau Media Tidak Mengeksploitasi Pemberitaan Kasus Anak
iNews Media Group Temui...
iNews Media Group Temui Mensos Risma Perkuat Silaturahmi dan Kerja Sama Pemberitaan
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved