Tersangka Terancam Dipecat dari PNS
A
A
A
GRESIK - Polisi akan jemput paksa tiga dokter tersangka dugaan malapraktik mendiang M Gathfan Habibi, 5, jika tidak datang saat pemanggilan pemeriksaan hari ini. Statusnya sebagai PNS juga terancam dihentikan.
”Senin (5/4), semua kami periksa sebagai tersangka. Surat panggilan sudah kami layangkan. Bila tidak hadir, kami akan menjemput paksa kalau sampai panggilan ketiga tidak hadir,” ujar Kapolres Gresik AKBP E Zulpan kemarin. Tiga dokter tersangka itu adalah Yanuar Syam (ahli bedah), Diki Tampubolon (anestesi), dan Achmad Zayadi (direktur RSIA Nyai Ageng Pinatih).
Mereka akan diperiksa sebagai tersangka pada Senin (6/4). Termasuk di antaranya tiga perawat, yaitu Masrikan, Putra Bayu Herlambang, dan Fitos Vidianto, yang juga berstatus tersangka. Selain dijemput paksa, dua dari dokter terancam diberhentikan dari profesinya. Hanya, pemberhentian itu menunggu status tersangkanya berkekuatan hukum tetap sebab dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS yang ditahan karena ditetapkan sebagai tersangka maka akan diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS.
”Aturannya jelas. Kalau status tersangka dan ditahan, dia akan diberhentikan sementara. Bila sudahberkekuatanhukumtetap, baru akan diberhentikan,” ujar Soegeng Widodo, Kepala Dinas Kesehatan Gresik, Jawa Timur. Soegeng juga menjelaskan soal klinik praktik. Menurutnya, dia belum bisa mengambil tindakan pasti karena pihaknya tetap menggunakan asas praduga tak bersalah. Setelah perkara ini disidangkan, baru kesalahannya akan terbukti.
Saat ini masih tersangka sehingga belum bisa mengambil kesimpulan. ”Setelah ada keputusan tetap dari pengadilan, baru pemerintah akan mengambil kebijakan. Soal kepegawaiannya, nanti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang akan menentukan. Soal praktiknya, itu nanti wewenang Dinkes,” terangnya.
Diakui, kasus dugaan malapraktek Habibi menjadi tamparan telak bagi Dinkes. Apalagi, salah satu fakta yang diungkap penyidik Satreskrim Polres Gresik, kedua dokter yang menangani pasien tidak mengantongi surat izin praktik (SIP). Karena itu, dia menyarankan semua doktersecepatnya mengurusSIP.
Direktur RSUD Ibnu Sina dr Endang Puspitowati menyatakan belum bisa mengambil keputusan terkait status dua dokter dan dua perawat yang ditetapkan tersangka dugaan malapraktik Habibi. Semuanya diserahkan kepada BKD. ”Saya belum bisa ambil keputusan, Senin(5/4) baruakansaya konsultasikan kepada BKD, karena di aturannya bisa diberhentikan ketika ditahan karena menjadi tersangka,” terangnya.
Ashadi ik
”Senin (5/4), semua kami periksa sebagai tersangka. Surat panggilan sudah kami layangkan. Bila tidak hadir, kami akan menjemput paksa kalau sampai panggilan ketiga tidak hadir,” ujar Kapolres Gresik AKBP E Zulpan kemarin. Tiga dokter tersangka itu adalah Yanuar Syam (ahli bedah), Diki Tampubolon (anestesi), dan Achmad Zayadi (direktur RSIA Nyai Ageng Pinatih).
Mereka akan diperiksa sebagai tersangka pada Senin (6/4). Termasuk di antaranya tiga perawat, yaitu Masrikan, Putra Bayu Herlambang, dan Fitos Vidianto, yang juga berstatus tersangka. Selain dijemput paksa, dua dari dokter terancam diberhentikan dari profesinya. Hanya, pemberhentian itu menunggu status tersangkanya berkekuatan hukum tetap sebab dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS yang ditahan karena ditetapkan sebagai tersangka maka akan diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS.
”Aturannya jelas. Kalau status tersangka dan ditahan, dia akan diberhentikan sementara. Bila sudahberkekuatanhukumtetap, baru akan diberhentikan,” ujar Soegeng Widodo, Kepala Dinas Kesehatan Gresik, Jawa Timur. Soegeng juga menjelaskan soal klinik praktik. Menurutnya, dia belum bisa mengambil tindakan pasti karena pihaknya tetap menggunakan asas praduga tak bersalah. Setelah perkara ini disidangkan, baru kesalahannya akan terbukti.
Saat ini masih tersangka sehingga belum bisa mengambil kesimpulan. ”Setelah ada keputusan tetap dari pengadilan, baru pemerintah akan mengambil kebijakan. Soal kepegawaiannya, nanti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang akan menentukan. Soal praktiknya, itu nanti wewenang Dinkes,” terangnya.
Diakui, kasus dugaan malapraktek Habibi menjadi tamparan telak bagi Dinkes. Apalagi, salah satu fakta yang diungkap penyidik Satreskrim Polres Gresik, kedua dokter yang menangani pasien tidak mengantongi surat izin praktik (SIP). Karena itu, dia menyarankan semua doktersecepatnya mengurusSIP.
Direktur RSUD Ibnu Sina dr Endang Puspitowati menyatakan belum bisa mengambil keputusan terkait status dua dokter dan dua perawat yang ditetapkan tersangka dugaan malapraktik Habibi. Semuanya diserahkan kepada BKD. ”Saya belum bisa ambil keputusan, Senin(5/4) baruakansaya konsultasikan kepada BKD, karena di aturannya bisa diberhentikan ketika ditahan karena menjadi tersangka,” terangnya.
Ashadi ik
(bbg)