Pemindahan Mary Jane ke Nusakambangan Belum Jelas

Sabtu, 04 April 2015 - 05:30 WIB
Pemindahan Mary Jane ke Nusakambangan Belum Jelas
Pemindahan Mary Jane ke Nusakambangan Belum Jelas
A A A
YOGYAKARTA - Hingga kini, belum ada kepastian pemindahan Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati kasus narkotika ke Nusakambangan. Sebab, salinan surat putusan penolakan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) Mary Jane oleh Mahkamah Agung (MA) belum diterima Pengadilan Negeri Sleman.

Sesuai prosedur, pengiriman salinan surat putusan Mahkamah Agung ke pengadilan di daerah tiga bulan sejak sidang putusan terlaksana. Namun khusus perkara Mary Jane ini diperkirakan pengiriman salinan surat putusan bisa lebih cepat.

"Ini termasuk beda, bisa lebih cepat. Tapi sampai Kamis (2/4/2015) sore kemarin kami belum menerima," kata Humas Pengadilan Negeri Sleman, Marliyus, Jumat (3/4/2015).

Menurutnya, salinan surat putusan penolakan PK Mary Jane dari MA tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan eksekusi oleh kejaksaan. Sehingga, sesuai aturan kejaksaan belum bisa melaksanakan proses eksekusi warga negara Filipina itu jika belum memegang salinan surat putusan.

"Nanti salinan putusan MA ini akan diteruskan PN Sleman ke Kejati DIY," jelas Marliyus.

Sambil menuggu pengiriman salinan surat MA itu Kejati DIY pada Rabu (1/4/2015) dan Kamis (2/4/2015) lalu sudah melakukan rapat koordinasi pembentukan Tim Pemindahan Mary Jane dari Lapas Wirogunan Yogyakarta ke Lapas Nusakambangan.

Rapat koordinasi antarlembaga itu diikuti oleh Kejati DIY, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY, Lapas Wirogunan, Polda DIY, dan Korem 072 Pamungkas di kantor Kejati DIY.

"Ini baru rapat koordinasi awal. Nanti teknisnya (pemindahan) tim yang menangani," kata Asisten Intelijen Kejati DIY, Joko Purwanto.

Teknis pemindahan nanti, menurut Joko, akan ditangani oleh Polda DIY dibantu TNI. "Nanti pengamanan dari kepolisian dan TNI," sebutnya.

Diketahui, Mary Jane ditangkap aparat Bea Cukai Bandara Adisutjipto, Sleman pada tahun 2010. Dia kedapatan membawa heroin seberat 2,6 kilogram. Oleh peradilan tingkat pertama, tingkat banding, dan kasasi, Mary Jane divonis hukuman mati karena terbukti bersalah menyelundupkan heroin dan tergolong sindikat narkotika internasional.

Tapi, pada 3 Maret 2015 Mary Jane mengajukan permohonan PK ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Sleman. Akan tetapi upaya PK perempuan lulusan setara SMP itu kandas karena bukti barunya ditolak oleh MA pada Rabu (25/3/2015).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5845 seconds (0.1#10.140)