Pemindahan Mary Jane ke Nusakambangan Belum Jelas

Sabtu, 04 April 2015 - 05:30 WIB
Pemindahan Mary Jane...
Pemindahan Mary Jane ke Nusakambangan Belum Jelas
A A A
YOGYAKARTA - Hingga kini, belum ada kepastian pemindahan Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati kasus narkotika ke Nusakambangan. Sebab, salinan surat putusan penolakan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) Mary Jane oleh Mahkamah Agung (MA) belum diterima Pengadilan Negeri Sleman.

Sesuai prosedur, pengiriman salinan surat putusan Mahkamah Agung ke pengadilan di daerah tiga bulan sejak sidang putusan terlaksana. Namun khusus perkara Mary Jane ini diperkirakan pengiriman salinan surat putusan bisa lebih cepat.

"Ini termasuk beda, bisa lebih cepat. Tapi sampai Kamis (2/4/2015) sore kemarin kami belum menerima," kata Humas Pengadilan Negeri Sleman, Marliyus, Jumat (3/4/2015).

Menurutnya, salinan surat putusan penolakan PK Mary Jane dari MA tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan eksekusi oleh kejaksaan. Sehingga, sesuai aturan kejaksaan belum bisa melaksanakan proses eksekusi warga negara Filipina itu jika belum memegang salinan surat putusan.

"Nanti salinan putusan MA ini akan diteruskan PN Sleman ke Kejati DIY," jelas Marliyus.

Sambil menuggu pengiriman salinan surat MA itu Kejati DIY pada Rabu (1/4/2015) dan Kamis (2/4/2015) lalu sudah melakukan rapat koordinasi pembentukan Tim Pemindahan Mary Jane dari Lapas Wirogunan Yogyakarta ke Lapas Nusakambangan.

Rapat koordinasi antarlembaga itu diikuti oleh Kejati DIY, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY, Lapas Wirogunan, Polda DIY, dan Korem 072 Pamungkas di kantor Kejati DIY.

"Ini baru rapat koordinasi awal. Nanti teknisnya (pemindahan) tim yang menangani," kata Asisten Intelijen Kejati DIY, Joko Purwanto.

Teknis pemindahan nanti, menurut Joko, akan ditangani oleh Polda DIY dibantu TNI. "Nanti pengamanan dari kepolisian dan TNI," sebutnya.

Diketahui, Mary Jane ditangkap aparat Bea Cukai Bandara Adisutjipto, Sleman pada tahun 2010. Dia kedapatan membawa heroin seberat 2,6 kilogram. Oleh peradilan tingkat pertama, tingkat banding, dan kasasi, Mary Jane divonis hukuman mati karena terbukti bersalah menyelundupkan heroin dan tergolong sindikat narkotika internasional.

Tapi, pada 3 Maret 2015 Mary Jane mengajukan permohonan PK ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Sleman. Akan tetapi upaya PK perempuan lulusan setara SMP itu kandas karena bukti barunya ditolak oleh MA pada Rabu (25/3/2015).
(zik)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved