Eks Gubernur Papua Kembali Ditetapkan Tersangka

Jum'at, 03 April 2015 - 14:47 WIB
Eks Gubernur Papua Kembali...
Eks Gubernur Papua Kembali Ditetapkan Tersangka
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan eks Gubernur Papua Barnabas Suebu sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Barnabas ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan proyek detail engineering design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Danau Sentani dan Danau Paniai di Provinsi Papua tahun anggaran 2008.

"Dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan detail engineering design(DED) PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/4/2015).

Selain Barnabas, lembaga antirasuah ini juga menetapkan tersangka Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya, Lamusi Didi (LD) dalam perkara yang sama.

"TSK (tersangka)-nya BS dan LD," terangnya.

Mereka disangkakan pasal 2 atau 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Adapun kerugian negara atas perkara keduanya diduga mencapai Rp 9 miliar.

Sebelumnya, Barnabas ditetapkan sebagai tersanka kasus tindak pidana korupsi proyek pembutan detail engineering design Pembangkit Listrik Tenaga Air (DED) PLTA Sungai Memberamo dan Urumuka, Provinsi Papua tahun 2009-2010.
(dam)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Infografis
10 Fitur Range Rover...
10 Fitur Range Rover Autobiography LWB, Mobdin Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved