Eks Gubernur Papua Kembali Ditetapkan Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan eks Gubernur Papua Barnabas Suebu sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Barnabas ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan proyek detail engineering design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Danau Sentani dan Danau Paniai di Provinsi Papua tahun anggaran 2008.
"Dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan detail engineering design(DED) PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/4/2015).
Selain Barnabas, lembaga antirasuah ini juga menetapkan tersangka Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya, Lamusi Didi (LD) dalam perkara yang sama.
"TSK (tersangka)-nya BS dan LD," terangnya.
Mereka disangkakan pasal 2 atau 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Adapun kerugian negara atas perkara keduanya diduga mencapai Rp 9 miliar.
Sebelumnya, Barnabas ditetapkan sebagai tersanka kasus tindak pidana korupsi proyek pembutan detail engineering design Pembangkit Listrik Tenaga Air (DED) PLTA Sungai Memberamo dan Urumuka, Provinsi Papua tahun 2009-2010.
Barnabas ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan proyek detail engineering design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Danau Sentani dan Danau Paniai di Provinsi Papua tahun anggaran 2008.
"Dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan detail engineering design(DED) PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/4/2015).
Selain Barnabas, lembaga antirasuah ini juga menetapkan tersangka Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya, Lamusi Didi (LD) dalam perkara yang sama.
"TSK (tersangka)-nya BS dan LD," terangnya.
Mereka disangkakan pasal 2 atau 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Adapun kerugian negara atas perkara keduanya diduga mencapai Rp 9 miliar.
Sebelumnya, Barnabas ditetapkan sebagai tersanka kasus tindak pidana korupsi proyek pembutan detail engineering design Pembangkit Listrik Tenaga Air (DED) PLTA Sungai Memberamo dan Urumuka, Provinsi Papua tahun 2009-2010.
(dam)