Diperiksa 9 Jam, Denny Indrayana Dicecar 34 Pertanyaan
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri memeriksa mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana selama sembilan jam.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik mencecarnya dengan 34 pertanyaan. Adapun pertanyaan seputar pengadaan paspor elektronik atau paymen gateway di Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM 2014 lalu.
Seusai menjalani pemeriksaan, Denny mengungkapkan payment gateway adalah program pelayanan publik yang inovatif.
"Harapan kami bisa membantu mempertegas ikhtiar kami melakukan inovasi melakukan pelayanan publik, agar lebih murah, cepat, tanpa pungli tanpa calo," ujar Denny saat keluar Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (2/5/2015)
Sementara kuasa Hukum Denny, Heru Widodo mengungkapkan pertanyaan penyidik seputar peran kliennya dalam proyek tersebut.
Menurut dia, mayoritas yang ditanyakan kepada Denny berkaitan dengan dokumen yang sudah disita polisi.
Dia mengatakan, kliennya hanya menjawab pertanyaan yang diketahuinya. "Tadi dari siang sampai malam ada 34 pertanyaan yang disampaikan kepada Denny Indrayana," ujarnya.
Bareskrim Polri telah menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi payment gateway. Dia disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 23 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP. Dalam kasus ini, Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa 21 saksi dan menyita sejumlah barang bukti.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik mencecarnya dengan 34 pertanyaan. Adapun pertanyaan seputar pengadaan paspor elektronik atau paymen gateway di Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM 2014 lalu.
Seusai menjalani pemeriksaan, Denny mengungkapkan payment gateway adalah program pelayanan publik yang inovatif.
"Harapan kami bisa membantu mempertegas ikhtiar kami melakukan inovasi melakukan pelayanan publik, agar lebih murah, cepat, tanpa pungli tanpa calo," ujar Denny saat keluar Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (2/5/2015)
Sementara kuasa Hukum Denny, Heru Widodo mengungkapkan pertanyaan penyidik seputar peran kliennya dalam proyek tersebut.
Menurut dia, mayoritas yang ditanyakan kepada Denny berkaitan dengan dokumen yang sudah disita polisi.
Dia mengatakan, kliennya hanya menjawab pertanyaan yang diketahuinya. "Tadi dari siang sampai malam ada 34 pertanyaan yang disampaikan kepada Denny Indrayana," ujarnya.
Bareskrim Polri telah menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi payment gateway. Dia disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 23 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP. Dalam kasus ini, Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa 21 saksi dan menyita sejumlah barang bukti.
(dam)