Didampingi Kuasa Hukum, Denny Kembali Diperiksa Bareskrim

Kamis, 02 April 2015 - 13:40 WIB
Didampingi Kuasa Hukum,...
Didampingi Kuasa Hukum, Denny Kembali Diperiksa Bareskrim
A A A
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Denny diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek paspor elektronik atau payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tahun 2015.

Denny tiba di Bareskrim sekira pukul 13.05 WIB didampingi sejumlah kuasa hukumnya. Dia mengatakan, untuk menjelaskan kepada penyidik terkait proyek senilai Rp32 miliar tersebut.

"Hari ini kembali saya diperiksa untuk melanjutkan pemeriksaan pada hari Jumat kemarin," kata Denny di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Denny Indrayana ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam kasus payment gateway. Denny disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 23 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 KUHP. Dalam kasus ini, Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa 21 saksi dan menyita sejumlah barang bukti.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7779 seconds (0.1#10.140)