Saksi Persoalkan Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 02 April 2015 - 12:03 WIB
Saksi Persoalkan Hitungan Kerugian Negara
Saksi Persoalkan Hitungan Kerugian Negara
A A A
JAKARTA - Saksi ahli yang dihadirkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kemarin mempersoalkan hitungan indikasi kerugian negara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dana haji.

Pasalnya, hitungan kerugian negara itulah yang menjadi salah satu bukti permulaan untuk menjerat Suryadharma Ali. Namun, hitungan kerugian negara itu dilakukan KPK tanpa menyertakan auditor eksternal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ataupun Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda menilai apa yang dilakukan oleh KPK telah menyalahi aturan. Seharusnya lembaga antikorupsi tersebut melibatkan auditor eksternal baik BPK, BPKP, maupun auditor independen. ”Tidak boleh, artinya kalau dia mau membuktikan adanya kerugian negara, dia minta BPK hitung.

Kalau dia hitung-hitung sendiri, lalu itu dijadikan dasar untuk menetapkan orang sebagai tersangka, itu namanya membuat bukti, itu perbuatan melawan hukum,” tandas Chairul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Menurut Chairul, pengaturan mengenai keterlibatan auditor eksternal terdapat dalam undang-undang pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang menyebutkan bahwa penentuan dan perhitungan keuangan negara ada pada kewenangan BPK.

”Karena itu, kalau ada dugaan korupsi terkait dengan kerugian keuangan negara maka penyidik bisa meminta pendapat dari BPK tentang hal itu,” ujarnya. Chairul mengatakan, KPK sebagai penegak hukum sepatutnya tidak melakukan kesalahan dalam mengumpulkan dan mencari bukti-bukti kejahatan seseorang. Apabila kerugian keuangan negara dilakukan dengan modal asumsi, hal itu sama saja dengan melanggar ketentuan perundangan.

”Kalau hitung-hitungan sendiri berarti dia membuat bukti, bukan menemukan bukti. Dia (KPK) tidak boleh membuat bukti, dia hanya boleh mencari dan menemukan bukti,” paparnya. Chairul juga mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka kepada SDA. Sebab selain dilakukan pada tahap penyelidikan, pemenuhan permulaan dua alat bukti juga menjadi tidak valid.

”Lalu kemarin mereka menetapkan dasar tersangkanya atas dasar apa? kan belum ada, berarti prematur,” ujarnya. Anggotatimbiro hukumKPK Jusmiyati membantah jika penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh KPK saat penyelidikan adalah melanggar aturan.

Berbekal sejumlah alat bukti seperti kuitansi, rekening, dan keterangan saksi, maka dari situlah penyelidik sudah bisa menentukan selisih yang mengarah pada kerugian keuangan negara. ”Kalau kita bisa menganalisis kuitansi kemudian keterangan saksi kemudian kita juga diperbolehkan menghitung kerugian keuangan sendiri. Dan diujinya ketika di persidangan, jadi menurut saya tidak ada sesuatu yang salah,” kata Jusmiyati.

Dian ramdhani
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6690 seconds (0.1#10.140)