Saksi Persoalkan Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 02 April 2015 - 12:03 WIB
Saksi Persoalkan Hitungan...
Saksi Persoalkan Hitungan Kerugian Negara
A A A
JAKARTA - Saksi ahli yang dihadirkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kemarin mempersoalkan hitungan indikasi kerugian negara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dana haji.

Pasalnya, hitungan kerugian negara itulah yang menjadi salah satu bukti permulaan untuk menjerat Suryadharma Ali. Namun, hitungan kerugian negara itu dilakukan KPK tanpa menyertakan auditor eksternal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ataupun Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda menilai apa yang dilakukan oleh KPK telah menyalahi aturan. Seharusnya lembaga antikorupsi tersebut melibatkan auditor eksternal baik BPK, BPKP, maupun auditor independen. ”Tidak boleh, artinya kalau dia mau membuktikan adanya kerugian negara, dia minta BPK hitung.

Kalau dia hitung-hitung sendiri, lalu itu dijadikan dasar untuk menetapkan orang sebagai tersangka, itu namanya membuat bukti, itu perbuatan melawan hukum,” tandas Chairul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Menurut Chairul, pengaturan mengenai keterlibatan auditor eksternal terdapat dalam undang-undang pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang menyebutkan bahwa penentuan dan perhitungan keuangan negara ada pada kewenangan BPK.

”Karena itu, kalau ada dugaan korupsi terkait dengan kerugian keuangan negara maka penyidik bisa meminta pendapat dari BPK tentang hal itu,” ujarnya. Chairul mengatakan, KPK sebagai penegak hukum sepatutnya tidak melakukan kesalahan dalam mengumpulkan dan mencari bukti-bukti kejahatan seseorang. Apabila kerugian keuangan negara dilakukan dengan modal asumsi, hal itu sama saja dengan melanggar ketentuan perundangan.

”Kalau hitung-hitungan sendiri berarti dia membuat bukti, bukan menemukan bukti. Dia (KPK) tidak boleh membuat bukti, dia hanya boleh mencari dan menemukan bukti,” paparnya. Chairul juga mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka kepada SDA. Sebab selain dilakukan pada tahap penyelidikan, pemenuhan permulaan dua alat bukti juga menjadi tidak valid.

”Lalu kemarin mereka menetapkan dasar tersangkanya atas dasar apa? kan belum ada, berarti prematur,” ujarnya. Anggotatimbiro hukumKPK Jusmiyati membantah jika penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh KPK saat penyelidikan adalah melanggar aturan.

Berbekal sejumlah alat bukti seperti kuitansi, rekening, dan keterangan saksi, maka dari situlah penyelidik sudah bisa menentukan selisih yang mengarah pada kerugian keuangan negara. ”Kalau kita bisa menganalisis kuitansi kemudian keterangan saksi kemudian kita juga diperbolehkan menghitung kerugian keuangan sendiri. Dan diujinya ketika di persidangan, jadi menurut saya tidak ada sesuatu yang salah,” kata Jusmiyati.

Dian ramdhani
(bhr)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved