Penyidik Polri Angkut 199 Dokumen Terkait Kasus Payment Gateway

Rabu, 01 April 2015 - 21:31 WIB
Penyidik Polri Angkut...
Penyidik Polri Angkut 199 Dokumen Terkait Kasus Payment Gateway
A A A
JAKARTA - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menggeledah bekas ruangan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta.

Dari penggeledahan itu, penyidik membawa 199 berkas dokumen yang berkaitan dengan data proyek layanan pembuatan paspor elektronik atau payment gateway.

"Tim penyidik sudah menyiapkan atau mengambil dokumen lebih kurang 199 dokumen yang berkaitan payment gateway," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenkumham, Ferdinand Siagian di kantornya, Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Dia mengatakan, penyidik mengamankan beberapa data elektronik terkait payment gateway, termasuk data mengenai hasil rapat proyek tersebut.

"Kemudian data-data elektronik, kemudian daftar hadir atau absensi hasil rapat payment gateway, serta proposal-proposal vendor. Itu saja, tapi jumlah keseluruhannya 199 dokumen," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menggeledah bekas ruangan Denny Indrayana di Kantor Kemenkumham.

Penggeledahan ini terkait dugaan perkara payment gateway. Dalam kasus ini, Denny telah ditetapkan sebagai tersangka.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0576 seconds (0.1#10.140)