KPK Belum Pernah Rapim Bahas PK Budi Gunawan
A
A
A
JAKARTA - Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum pernah mengadakan rapat pimpinan (rapim), apakah mereka akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG).
"Rapim belum ada untuk soal pengajuan tidaknya PK (praperadilan BG)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (1/4/2015).
Indriyanto menilai wajar apabila tim hukum KPK mempersiapkan apapun upaya hukum atas suatu perkara. Meski ke depan belum dipastikan apakah akan mengajukan atau tidak.
"Preparasi data dalam suatu kasus merupakan hal yang wajar terlepas ada tidaknya upaya hukum luar biasa PK itu," pungkasnya.
Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) melalui Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Komjen Pol Budi Gunawan tidak sah.
Mantan penyidik Bareskrim Mabes Polri Alfons Loemau menilai, putusan Sarpin justru memberikan kepastian hukum.
"Saya kira itu adalah kepastian hukum. Karena, KPK tidak bisa melakukan penghentian penyidikan," ujar Alfons di Gado-Gado Boplo, Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Minggu 8 Maret 2015.
Pasalnya kata dia, jika memang benar ada tindak pidana korupsi, KPK harusnya berani mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA). "Apakah punya LHA, kenapa tidak diangkat dengan bukti-bukti yang cukup," tegasnya.
Maka kata dia, dengan putusan Sarpin, tidak ada lagi seseorang yang ditetapkan tersangka tapi proses kasusnya hingga bertahun-tahun. "Jadi atas kepastian hukum ini, orang tersangka tidak lagi berbulan-bulan atau sampai bertahun-tahun," tandasnya.
"Rapim belum ada untuk soal pengajuan tidaknya PK (praperadilan BG)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (1/4/2015).
Indriyanto menilai wajar apabila tim hukum KPK mempersiapkan apapun upaya hukum atas suatu perkara. Meski ke depan belum dipastikan apakah akan mengajukan atau tidak.
"Preparasi data dalam suatu kasus merupakan hal yang wajar terlepas ada tidaknya upaya hukum luar biasa PK itu," pungkasnya.
Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) melalui Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Komjen Pol Budi Gunawan tidak sah.
Mantan penyidik Bareskrim Mabes Polri Alfons Loemau menilai, putusan Sarpin justru memberikan kepastian hukum.
"Saya kira itu adalah kepastian hukum. Karena, KPK tidak bisa melakukan penghentian penyidikan," ujar Alfons di Gado-Gado Boplo, Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Minggu 8 Maret 2015.
Pasalnya kata dia, jika memang benar ada tindak pidana korupsi, KPK harusnya berani mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA). "Apakah punya LHA, kenapa tidak diangkat dengan bukti-bukti yang cukup," tegasnya.
Maka kata dia, dengan putusan Sarpin, tidak ada lagi seseorang yang ditetapkan tersangka tapi proses kasusnya hingga bertahun-tahun. "Jadi atas kepastian hukum ini, orang tersangka tidak lagi berbulan-bulan atau sampai bertahun-tahun," tandasnya.
(maf)