Kecil Peluang Gubernur DIY Perempuan
A
A
A
YOGYAKARTA - Raperda Istimewa (Raperdais) urusan Tata Cara Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY akan diparipurnakan hari ini. Namun, dalam finalisasi raperdais suksesi yang digelar kemarin tidak dihadiri perwakilan Keraton Yogyakarta.
Ketua Pansus Raperdais Suksesi DPRD DIY Slamet mengungkapkan, seharusnya finalisasi dihadiri Dewan, Pemda DIY, serta perwakilan dari Keraton Yogyakarta dan Puro Pakualaman. ”Namun, dari keraton tidak hadir tadi (kemarin),” katanya Slamet di DPRD DIY kemarin. Menurut Slamet, meski tanpa dihadiri perwakilan keraton, itu tidak mengubah keputusan pansus yang merupakan sikap politik dari fraksifraksi.
”Semua fraksi di DPRD DIY sudah menyampaikan pandangannya. Semua sudah sepakat bulat, baik itu dari eksekutif, fraksi-fraksi, keraton, maupun kadipaten. Sepakat sesuai dengan UUK DIY,” papar politikus Partai Golkar itu. Slamet mengungkapkan, Fraksi PDIP yang paling akhir menyampaikan pandangan akhirnya juga bersikap seperti enam fraksi lain.
”Semua fraksi menyepakati persyaratan calon gubernur pasal 3 ayat 1, mulai huruf A sampai N copy paste dari UUK DIY. Semua menyepakati dengan mufakat,” ungkapnya. Dia mengatakan, setelah paripurna, raperdais suksesi tetap dievaluasi terlebih dulu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum diundangkan. Evaluasi Kemendagri seputar raperda biasanya disesuaikan dengan UU lain di atasnya, bukan soal materi. ”Kami yakin lolos karena sudah sesuai UU di atasnya yakni UUK DIY,” katanya.
Fraksi PDIP yang sempat mengusulkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi seputar Pasal 18 ayat 1 huruf M yang menutup peluang perempuan menjadi gubernur akhirnya resmi mendukung UUK DIY sepenuhnya. Ketua Fraksi PDI Perjuangan Eko Suwanto menegaskan, mendukung penulisan Pasal 3 ayat 1 huruf M sesuai UUK, yaitu calon gubernur harus menyerahkan daftarriwayathidupyangmemuat antaralainpendidikan, pekerjaan, istri, anak, dansaudarakandung.
Jika diartikan, peluang gubernur DIY perempuan pun sangat kecil. Sebab, dengan bunyi pasal yang mensyaratkan bahwa calon gubernur harus mencantumkan nama istri, itu menegaskan bahwa posisi gubernur adalah laki-laki. ”Soal suksesi, tidak elok kalau membicarakannya. Ngarso Dalem dan Sri Paduka Pakualam masih meger-meger (sehat dan bugar),” paparnya.
Perwakilan Fraksi PDIP di Pansus Raperdais KPH Purbodingrat mengaku menganulir usulan rapat paripurna penetapanraperdaisinipada 2April2015. Menantu HB X ini malah mengharapkan pembahasan raperdais bisa segera dilaksanakan. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X sendiri memastikan polemik seputar raperdais suksesi sudah selesai. Sultan menerima sikap bulat tujuh fraksi di DPRD DIY. ”Ya ndak pa-pa,” ujar Sultan di DPRD DIY kemarin.
Ridwan anshori
Ketua Pansus Raperdais Suksesi DPRD DIY Slamet mengungkapkan, seharusnya finalisasi dihadiri Dewan, Pemda DIY, serta perwakilan dari Keraton Yogyakarta dan Puro Pakualaman. ”Namun, dari keraton tidak hadir tadi (kemarin),” katanya Slamet di DPRD DIY kemarin. Menurut Slamet, meski tanpa dihadiri perwakilan keraton, itu tidak mengubah keputusan pansus yang merupakan sikap politik dari fraksifraksi.
”Semua fraksi di DPRD DIY sudah menyampaikan pandangannya. Semua sudah sepakat bulat, baik itu dari eksekutif, fraksi-fraksi, keraton, maupun kadipaten. Sepakat sesuai dengan UUK DIY,” papar politikus Partai Golkar itu. Slamet mengungkapkan, Fraksi PDIP yang paling akhir menyampaikan pandangan akhirnya juga bersikap seperti enam fraksi lain.
”Semua fraksi menyepakati persyaratan calon gubernur pasal 3 ayat 1, mulai huruf A sampai N copy paste dari UUK DIY. Semua menyepakati dengan mufakat,” ungkapnya. Dia mengatakan, setelah paripurna, raperdais suksesi tetap dievaluasi terlebih dulu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum diundangkan. Evaluasi Kemendagri seputar raperda biasanya disesuaikan dengan UU lain di atasnya, bukan soal materi. ”Kami yakin lolos karena sudah sesuai UU di atasnya yakni UUK DIY,” katanya.
Fraksi PDIP yang sempat mengusulkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi seputar Pasal 18 ayat 1 huruf M yang menutup peluang perempuan menjadi gubernur akhirnya resmi mendukung UUK DIY sepenuhnya. Ketua Fraksi PDI Perjuangan Eko Suwanto menegaskan, mendukung penulisan Pasal 3 ayat 1 huruf M sesuai UUK, yaitu calon gubernur harus menyerahkan daftarriwayathidupyangmemuat antaralainpendidikan, pekerjaan, istri, anak, dansaudarakandung.
Jika diartikan, peluang gubernur DIY perempuan pun sangat kecil. Sebab, dengan bunyi pasal yang mensyaratkan bahwa calon gubernur harus mencantumkan nama istri, itu menegaskan bahwa posisi gubernur adalah laki-laki. ”Soal suksesi, tidak elok kalau membicarakannya. Ngarso Dalem dan Sri Paduka Pakualam masih meger-meger (sehat dan bugar),” paparnya.
Perwakilan Fraksi PDIP di Pansus Raperdais KPH Purbodingrat mengaku menganulir usulan rapat paripurna penetapanraperdaisinipada 2April2015. Menantu HB X ini malah mengharapkan pembahasan raperdais bisa segera dilaksanakan. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X sendiri memastikan polemik seputar raperdais suksesi sudah selesai. Sultan menerima sikap bulat tujuh fraksi di DPRD DIY. ”Ya ndak pa-pa,” ujar Sultan di DPRD DIY kemarin.
Ridwan anshori
(bhr)