Kecil Peluang Gubernur DIY Perempuan

Selasa, 31 Maret 2015 - 09:49 WIB
Kecil Peluang Gubernur...
Kecil Peluang Gubernur DIY Perempuan
A A A
YOGYAKARTA - Raperda Istimewa (Raperdais) urusan Tata Cara Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY akan diparipurnakan hari ini. Namun, dalam finalisasi raperdais suksesi yang digelar kemarin tidak dihadiri perwakilan Keraton Yogyakarta.

Ketua Pansus Raperdais Suksesi DPRD DIY Slamet mengungkapkan, seharusnya finalisasi dihadiri Dewan, Pemda DIY, serta perwakilan dari Keraton Yogyakarta dan Puro Pakualaman. ”Namun, dari keraton tidak hadir tadi (kemarin),” katanya Slamet di DPRD DIY kemarin. Menurut Slamet, meski tanpa dihadiri perwakilan keraton, itu tidak mengubah keputusan pansus yang merupakan sikap politik dari fraksifraksi.

”Semua fraksi di DPRD DIY sudah menyampaikan pandangannya. Semua sudah sepakat bulat, baik itu dari eksekutif, fraksi-fraksi, keraton, maupun kadipaten. Sepakat sesuai dengan UUK DIY,” papar politikus Partai Golkar itu. Slamet mengungkapkan, Fraksi PDIP yang paling akhir menyampaikan pandangan akhirnya juga bersikap seperti enam fraksi lain.

”Semua fraksi menyepakati persyaratan calon gubernur pasal 3 ayat 1, mulai huruf A sampai N copy paste dari UUK DIY. Semua menyepakati dengan mufakat,” ungkapnya. Dia mengatakan, setelah paripurna, raperdais suksesi tetap dievaluasi terlebih dulu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum diundangkan. Evaluasi Kemendagri seputar raperda biasanya disesuaikan dengan UU lain di atasnya, bukan soal materi. ”Kami yakin lolos karena sudah sesuai UU di atasnya yakni UUK DIY,” katanya.

Fraksi PDIP yang sempat mengusulkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi seputar Pasal 18 ayat 1 huruf M yang menutup peluang perempuan menjadi gubernur akhirnya resmi mendukung UUK DIY sepenuhnya. Ketua Fraksi PDI Perjuangan Eko Suwanto menegaskan, mendukung penulisan Pasal 3 ayat 1 huruf M sesuai UUK, yaitu calon gubernur harus menyerahkan daftarriwayathidupyangmemuat antaralainpendidikan, pekerjaan, istri, anak, dansaudarakandung.

Jika diartikan, peluang gubernur DIY perempuan pun sangat kecil. Sebab, dengan bunyi pasal yang mensyaratkan bahwa calon gubernur harus mencantumkan nama istri, itu menegaskan bahwa posisi gubernur adalah laki-laki. ”Soal suksesi, tidak elok kalau membicarakannya. Ngarso Dalem dan Sri Paduka Pakualam masih meger-meger (sehat dan bugar),” paparnya.

Perwakilan Fraksi PDIP di Pansus Raperdais KPH Purbodingrat mengaku menganulir usulan rapat paripurna penetapanraperdaisinipada 2April2015. Menantu HB X ini malah mengharapkan pembahasan raperdais bisa segera dilaksanakan. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X sendiri memastikan polemik seputar raperdais suksesi sudah selesai. Sultan menerima sikap bulat tujuh fraksi di DPRD DIY. ”Ya ndak pa-pa,” ujar Sultan di DPRD DIY kemarin.

Ridwan anshori
(bhr)
Berita Terkait
5 Hidangan Maknyus Khas...
5 Hidangan Maknyus Khas Nusantara
Presiden Jokowi Buka...
Presiden Jokowi Buka Nusantara TNI Fun Run di IKN Nusantara
Teh Pucuk Harum X BAKUL...
Teh Pucuk Harum X BAKUL Sarinah Hadirkan Kuliner Nusantara di Stasiun KCIC
10 Konglomerat Indonesia...
10 Konglomerat Indonesia Siap Investasi di IKN Nusantara
Kisah Inspiratif, Nenek...
Kisah Inspiratif, Nenek Usia 100 Tahun Sembuh dari COVID-19
8 Mobil Travel Gelap...
8 Mobil Travel Gelap dari Riau Gagal Masuk Sumbar
Berita Terkini
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved