KASN Usul Beri Sanksi Kepala Daerah Tak Netral
A
A
A
JAKARTA - Kepala daerah terancam sanksi jika tidak melaksanakan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Rekomendasi tersebut diberikan kepada daerah yang ternyata belum menjalankan Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melakukan mutasi, promosi atau pun pembebastugasan.
”Rekomendasi KASN harus dilakukan. Jika tidak kepala daerah yang akan mendapat sanksi karena yang mengeluarkan suratnya,” ujar Komisioner KASN, I Made Suwandi, di Jakarta kemarin. Daerah yang tidak melaksanakan UU ASN di antaranya Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara (Kaltara) dan Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur. Kemudian Bupati Tana Tidung Udunsyah saat mengangkat pejabat struktural eselon II, III, dan IV.
Adapun untuk di SBD, hal ini bermula dari Bupati SBD Markus Dairo Tallu yang melakukan mutasi 275 pejabat eselon III dan IV. Selain itu, melakukan pembebastugasan 19 pejabat eselon III. Proses ini dilakukan tanpa melalui proses yang diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS. ”Kita akan pantau terus selama empat minggu setelah rekomendasi diberikan. Apakah sudah dilaksanakan atau belum,” ujar Made.
Sebelum diberikan sanksi, Made mengatakan akan memberikan surat peringatan terlebih dahulu.Jika tidak juga dilaksanakan, dipastikan kepala daerah diberikan sanksi. Peneliti LIPI Siti Zuhro mengatakan, KASN harus bekerja maksimal dalam l pengawasan di daerah. Apalagi menjelang pilkada serentak akhir tahun ini. ”Setelah reformasi, birokrasi di daerah sangat mudah dipolitisasi.
Apalagi menjelang pilkada. Birokrasi tersekat-sekat,” kata dia. Mudahnya birokrasi dipolitisasi membuat mutasi, promosi ataupun pembebastugasan dilakukan sembarangan. KASN telah diberikan wewenang untuk mengawasi proses ini, maka harus dijalankan secara maksimal.”Memang harus ditertibkan di daerah itu. Ini tidak bisa sembrono,” ujar dia.
Dita angga
”Rekomendasi KASN harus dilakukan. Jika tidak kepala daerah yang akan mendapat sanksi karena yang mengeluarkan suratnya,” ujar Komisioner KASN, I Made Suwandi, di Jakarta kemarin. Daerah yang tidak melaksanakan UU ASN di antaranya Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara (Kaltara) dan Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur. Kemudian Bupati Tana Tidung Udunsyah saat mengangkat pejabat struktural eselon II, III, dan IV.
Adapun untuk di SBD, hal ini bermula dari Bupati SBD Markus Dairo Tallu yang melakukan mutasi 275 pejabat eselon III dan IV. Selain itu, melakukan pembebastugasan 19 pejabat eselon III. Proses ini dilakukan tanpa melalui proses yang diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS. ”Kita akan pantau terus selama empat minggu setelah rekomendasi diberikan. Apakah sudah dilaksanakan atau belum,” ujar Made.
Sebelum diberikan sanksi, Made mengatakan akan memberikan surat peringatan terlebih dahulu.Jika tidak juga dilaksanakan, dipastikan kepala daerah diberikan sanksi. Peneliti LIPI Siti Zuhro mengatakan, KASN harus bekerja maksimal dalam l pengawasan di daerah. Apalagi menjelang pilkada serentak akhir tahun ini. ”Setelah reformasi, birokrasi di daerah sangat mudah dipolitisasi.
Apalagi menjelang pilkada. Birokrasi tersekat-sekat,” kata dia. Mudahnya birokrasi dipolitisasi membuat mutasi, promosi ataupun pembebastugasan dilakukan sembarangan. KASN telah diberikan wewenang untuk mengawasi proses ini, maka harus dijalankan secara maksimal.”Memang harus ditertibkan di daerah itu. Ini tidak bisa sembrono,” ujar dia.
Dita angga
(bbg)