KASN Usul Beri Sanksi Kepala Daerah Tak Netral

Selasa, 31 Maret 2015 - 09:44 WIB
KASN Usul Beri Sanksi...
KASN Usul Beri Sanksi Kepala Daerah Tak Netral
A A A
JAKARTA - Kepala daerah terancam sanksi jika tidak melaksanakan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Rekomendasi tersebut diberikan kepada daerah yang ternyata belum menjalankan Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melakukan mutasi, promosi atau pun pembebastugasan.

”Rekomendasi KASN harus dilakukan. Jika tidak kepala daerah yang akan mendapat sanksi karena yang mengeluarkan suratnya,” ujar Komisioner KASN, I Made Suwandi, di Jakarta kemarin. Daerah yang tidak melaksanakan UU ASN di antaranya Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara (Kaltara) dan Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur. Kemudian Bupati Tana Tidung Udunsyah saat mengangkat pejabat struktural eselon II, III, dan IV.

Adapun untuk di SBD, hal ini bermula dari Bupati SBD Markus Dairo Tallu yang melakukan mutasi 275 pejabat eselon III dan IV. Selain itu, melakukan pembebastugasan 19 pejabat eselon III. Proses ini dilakukan tanpa melalui proses yang diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS. ”Kita akan pantau terus selama empat minggu setelah rekomendasi diberikan. Apakah sudah dilaksanakan atau belum,” ujar Made.

Sebelum diberikan sanksi, Made mengatakan akan memberikan surat peringatan terlebih dahulu.Jika tidak juga dilaksanakan, dipastikan kepala daerah diberikan sanksi. Peneliti LIPI Siti Zuhro mengatakan, KASN harus bekerja maksimal dalam l pengawasan di daerah. Apalagi menjelang pilkada serentak akhir tahun ini. ”Setelah reformasi, birokrasi di daerah sangat mudah dipolitisasi.

Apalagi menjelang pilkada. Birokrasi tersekat-sekat,” kata dia. Mudahnya birokrasi dipolitisasi membuat mutasi, promosi ataupun pembebastugasan dilakukan sembarangan. KASN telah diberikan wewenang untuk mengawasi proses ini, maka harus dijalankan secara maksimal.”Memang harus ditertibkan di daerah itu. Ini tidak bisa sembrono,” ujar dia.

Dita angga
(bbg)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Wamentan Sudaryono Dikabarkan...
Wamentan Sudaryono Dikabarkan Gantikan Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN
Breaking News! Kepala...
Breaking News! Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri
Infografis
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved