Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk Hadapi MEA

Selasa, 31 Maret 2015 - 09:26 WIB
Standar Nasional Pendidikan...
Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk Hadapi MEA
A A A
Djoko Santoso
Mantan Rektor ITB dan UI,
Mantan Dirjen Dikti,
Kemdikbud

Tahun 2015 adalah tahun dimulainya realisasi tatanan baru di lingkungan Asia Tenggara yang disebut sebagai Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). MEA merupakan pasar tunggal dan berbasis produksi.

Apa yang akan terjadi adalah aliran bebas barang, aliran bebas jasa, aliran bebas investasi, aliran bebas modal, dan aliran bebas para profesional dan tenaga terampil. Pengaturan tukar-menukar maupun aliran berbagai kegiatan ekonomi ini diatur dalam mutual recognition arrangement (MRA) yang dilakukan antarnegara ASEAN.

MRA yang telah ada meliputi delapan bidang yaitu insinyur, arsitek, akuntan, survei tanah, dokter, dokter gigi, perawat, dan pekerja turisme. MEA tentu menghadapi beberapa kendala yang harus diselesaikan oleh masing-masing negara anggota ASEAN yaitu bahasa komunikasi yang tidak sama, sistem pendidikan tinggi yang berbeda, sistem pendidikan tinggi yang berbeda, dan kerangka kualifikasi nasional (KKN) yang berbeda, bahkan ada yang belum mengembangkan.

Sehubungan dengan itu, agar masing-masing negara dapat melakukan perundingan, mereka harus memiliki standar. Standar didefinisikan sebagai mutu atau kualitas atau capaian yang diinginkan untuk dicapai atau sesuatu yang sangat baik untuk digunakan dalam pengambilan keputusan tentang mutu atau hal lain (Laerners Dictionary). Khusus berkaitan dengan aliran para profesional dan tenaga terampil, kita harus memiliki sistem terstandar yang utuh.

Standar yang penting yaitu tentang pendidikan tinggi. Bagaimanakah dengan Indonesia? Kita beruntung telah memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pendidikan Tinggi. Undangundang ini harus dilengkapi dengan peraturan turunannya yang menjadi landasan hukum untuk pelaksanaan pendidikan tinggi di Indonesia sehingga dapat dibandingkan dengan negara lain, termasuk pelaksanaan MEA melalui MRA.

Pasal 1, angka 18, undangundang tersebut mendefinisikan tentang standar pendidikan tinggi yang meliputi standar nasional pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kemudian yang secara spesifik ditegaskan harus mengikuti standar ialah pendidikan jarak jauh (Pasal 31 ayat 3), kurikulum (Pasal 35 ayat 2, Pasal 36), penjaminan mutu (Pasal 52), beberapa acuan standar pendidikan tinggi (Pasal 54),

akreditasi (Pasal 55 dan 56 ayat 4), pengangkatan dosen (Pasal 71), akuntabilitas (Pasal 78 ayat 2), standar satuan biaya PTN (Pasal 88), dan penjaminan mutu di mana standar nasional pendidikan tinggi digunakan sebagai standar minimum perguruan tinggi (penjelasan Pasal 63 huruf d).

Undang-Undang Pendidikan Tinggi telah dijabarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Standar pendidikan tinggi (SN Dikti) sama sekali tidak dimaksudkan untuk membatasi kreativitas pendidikan tinggi, namun digunakan sebagai batas minimum. Perguruan tinggi dianggap baik jika memenuhi standar nasional tadi.

Tentu menjadi unggulan jika ia mampu berkreasi dan berkarya melampaui standar tadi. Agar Indonesia tidak dipandang sebelah mata, standar kita harus setidaknya sama atau bahkan lebih tinggi dari apa yang dimiliki negara ASEAN. Pengalaman penulis menunjukkan bahwa standar kita cukup memadai. Pada 12-13 Januari yang lalu penulis menghadiri pertemuan ACCS (ASEAN Coordinating Committee on Services) ke-80.

Penulis hadir pada rapat untuk arsitek (ASEAN Architect Education Committee (AAEC)) ke-23 dan insinyur (ASEAN Charter Professional Engineer Coordinating Committee (ACPECC) ke- 27. Tentang arsitek dipertanyakan tentang lama belajar dan mutu (akreditasi), dengan mudah kita menjawab sesuai dengan apa yang tercantum dalam UU Dikti maupun Permen Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Mereka bisa mudah mengerti dan mengakui bahwa pendidikan tinggi kita setara dengan mereka. Tindak lanjutnya adalah kita dapat meminta perorangan sebagai arsitek ASEAN (maksudnya arsitek pada level ASEAN). Hal yang sama untuk insinyur, mereka mempertanyakan tentang kualifikasi yang digambarkan dengan gelar.

Kita dengan mudah menjawab sesuai dengan UU Dikti yang mencakup Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Permen SN Dikti. Meski terjadi perdebatan dahulu, karena landasan hukum kita jelas, kita bisa meminta para sarjana teknik kita yang telah memenuhi kualifikasi profesi insinyur yang termasuk setara dengan uji kompetensi dapat meminta pengakuan sebagai insinyur ASEAN (ASEAN engineer).

Jadi SN Dikti mengatur standar minimum di perguruan tinggi Indonesia. Ibarat mobil, aturan ini hanya mensyaratkan kalau mobil harus ada kemudinya, harus ada rodanya minimum tiga, dan tentu harus ada mesinnya dengan persyaratan yang lebih rinci dan rumit, kemudian harus ada pengemudinya dan tentu pengemudinya harus memiliki surat izin mengemudi, dan seterusnya.

Maksudnya? Agar mobil tersebut dapat berjalan dengan baik dan aman bagi penggunanya. Demikian pula fungsi SN Dikti dalam menyelenggarakan perguruan tinggi di Indonesia. Lalu, kalau perguruan tinggi kita belum mencapai standar, bagaimana? Arinya belum baik menurut ukuran kita dan tugas kita untuk mengusahakan mencapai standar.

Maksudnya? Agar bangsa kita dihargai oleh bangsa lain karena memiliki standar yang cukup baik. Demikianlah sekelumit pengalaman penulis tentang pemikiran dan penggunaan SN Dikti dalam pergaulan internasional, termasuk MEA yang mau tidak mau harus kita ikuti sebagai negara anggota ASEAN.
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0783 seconds (0.1#10.140)