Daerah Bergejolak Sikapi BBM

Selasa, 31 Maret 2015 - 09:20 WIB
Daerah Bergejolak Sikapi BBM
Daerah Bergejolak Sikapi BBM
A A A
JAKARTA - Harga bahan bakar minyak (BBM) yang berubah-ubah memicu gejolak di berbagai daerah. Beragam kalangan, mulai dari sopir angkutan, nelayan, pengusaha hingga para pejabat resah atas kebijakan harga BBM.

Sopir dan pengusaha angkutan merespons kebijakan harga BBM dengan melakukan sejumlah tindakan, mulai dari berinisiatif menaikkan tarif hingga melakukan aksi mogok. Sementara kepala daerah menilai fluktuasi harga BBM bisa mempersulit penganggaran daerah. Mereka juga khawatir perubahan harga BBM akan memicu gejolak harga-harga bahan pokok.

Di Bogor, Jawa Barat, beberapa hari setelah kenaikan harga BBM, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota/Kabupaten Bogor langsung menaikkan tarif angkutan kota. Dewan Pengurus Cabang (DPC) Organda Kota Bogor sepakat mengusulkan tarif angkutan kota naik sebesar Rp500. Untuk penumpang umum dan mahasiswa yang sebelumnya Rp3.000 menjadi Rp3.500.

Adapun tarif angkot untuk pelajar yang awalnya Rp2.000 menjadi 2.500. “Ya, tarif tersebut berlaku mulai hari ini (kemarin), di lapangan sudah sebagian besar masyarakat harus membayar dengan tarif baru,” kata Ketua DPC Organda Kota Bogor M Ischak AR kemarin. Dia menjelaskan, kenaikan tarif angkutan kota di Bogor berdasarkan hasil kesepakatan para sopir yang tergabung dalam Kelompok Kerja Sub-Unit (KKSU) melalui Organda bersama pihak DLLAJ Kota Bogor.

“Tadi pagi, kami sudah rapat untuk membahas kenaikan tarif angkot ini di rumah dinas Wali Kota Bogor,” katanya. Seperti diberitakan, saat ini BBM jenis premium tak lagi disubsidi sehingga harganya bisa naik-turun mengikuti harga minyak dunia. Adapun solar dan minyak tanah tetap menjadi barang subsidi yang harganya ditetapkan pemerintah. Sejak Sabtu (28/3) pukul 00.00 WIB, harga BBM jenis premium dan solar naik masing-masing Rp500/liter.

Untuk wilayah luar Jawa-Madura-Bali, harga premium menjadi Rp7.300/liter dari sebelumnya Rp6.800/liter. Solar menjadi Rp6.900 dari sebelumnya Rp6.400/liter. Sementara untuk wilayah Jawa- Madura-Bali, premium naik menjadi Rp7.400 dari harga sebelumnya Rp6.900 dan solar menjadi Rp6.900 dari sebelumnya Rp6.400/liter.

Tercatat sejak November 2014, harga BBM berubah lima kali. Di Kulonprogo, DIY, puluhan awak angkutan umum jurusan Yogyakarta-Samigaluh-Wates, kemarin, melakukan aksi mogok. Mereka menuntut agar tarif angkutan segera dinaikkan karena banyak penumpang enggan membayar lebih. Pengurus Koperasi Yosawa, Suseno, mengatakan harga BBM yang naik-turun merepotkan awak angkutan.

Masalah ini tidak pernah ada solusinya. Menurutnya, saat harga BBM naik pertama kali di November 2014, tarif angkutan sudah ditetapkan menjadi Rp3.000. Ketika harga BBM turun, mereka mengikuti dengan menurunkan tarif menjadi Rp2.000. Belakangan harga BBM dinaikkan lagi sehingga mereka mematok tarif Rp3.000. Namun ternyata banyak penumpang tidak mau membayar dengan tarif yang sudah dinaikkan.

“Karena itu kami minta ada tarif resmi biar tidak repot,” ujarnya. Pengusaha angkutan Suwarto mengatakan kenaikan harga BBM selalu diikuti dengan kenaikan harga suku cadang kendaraan. Namun ketika harga BBM turun, harga suku cadang kendaraan tidak pernah turun. Akibatnya mereka mengalami kesulitan ketika ada kenaikan harga BBM. “Lebih baik harga stabil, biar kita tidak dirugikan,” ujarnya.

Di Salatiga, Jawa Tengah, ratusan awak angkutan kota mengaku kebingungan menentukan tarif. Mereka menuding kebijakan harga BBM tidak prorakyat. Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar khawatir akan terjadi gejolak harga kebutuhan bahan pokok menyusul kenaikan harga BBM jenis premium dan solar. “BBM turun, harga enggak turun, komoditas juga. Sekarang naik lagi. Jangan-jangan bakal ada kenaikan lagi. Nah, sekarang bagaimana sikapi kenaikan itu,” kata Deddy Mizwar.

Dia segera melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait untuk mengantisipasi dampak kenaikan harga BBM tersebut. Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti berpandangan, fluktuasi harga BBM berpotensi mempersulit proses penganggaran di daerah. Salah satu kesulitan yang dihadapi adalah ada perbedaan antara harga barang dan jasa di anggaran dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan.

Harga barang dan jasa akan ikut naik saat harga BBM naik, tetapi harga-harga tersebut biasanya tidak kembali turun saat harga BBM diturunkan. Haryadi menambahkan, jika perbedaan antara harga barang dan jasa pada anggaran dengan kondisi sebenarnya di lapangan terlalu jauh, pemerintah akan mengalami kesulitan melaksanakan kegiatan.

Langgar Konstitusi

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman berpendapat, kenaikan harga BBM tidak boleh mengikuti harga pasar minyak dunia. Penentuan harga BBM harus ada batas waktu tertentu. “Misal batas waktu per enam bulan atau satu tahun. Namun tidak boleh mengikuti harga pasar karena itu melanggar putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Dia menyebutkan, tak ada yang salah jika pemerintah menaikkan harga BBM. Namun harus ada mekanismenya sehingga tidak langsung berimbas pada kenaikan harga-harga kebutuhan pokok di masyarakat. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menaikkan harga BBM sehingga tidakmelanggarundang-undang (UU).

Menurutnya, harga BBM tidak boleh mengikuti harga minyak dunia. “BBM harus ada subsidi untuk rakyat dari pemerintah, tidak justru mengikuti atau sama dengan harga pasar,” katanya. Anggota Komisi VII DPR Hadi Purnomo menilai pemerintah tidak memiliki kepekaan dan keberpihakan terhadap masyarakat atas keputusan menaikkan harga BBM. Dia meminta pemerintah agar melihat kondisi riil di lapangan yang menimpa masyarakat. “Jangan hanya melihat kesehatan fiskal atau ekonomi makro. Kalaupun ada masalah fiskal, jangan dibebankan kepada masyarakat,” katanya.

Risiko Subsidi Tetap

Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menjelaskan, harga BBM bersubsidi yang naikturun merupakan risiko dari penerapan sistem subsidi tetap dalam anggaran. Menurutnya, kenaikan harga sebesar Rp500 memiliki pengaruh yang kecil terhadap kenaikan sejumlah komoditas lain seperti cabai dan beras.

Wapres mengemukakan, kebijakan tersebut sebenarnya juga agar anggaran pembangunan bisa lebih besar. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral(ESDM) Sudirman Said mengatakanperiodeevaluasi penetapan harga BBM yang direncanakan setiap tiga atau enam bulan sekali tidak menyalahi aturan dan legal sepanjang ada intervensi pemerintah.

Upaya menggeser subsidi BBM yang merupakan sektor konsumtif ke sektor yang lebih produktif memang memerlukan penyesuaian harga. “Sepanjang pemerintah tetap intervensi untuk melakukan perannya, secara legal maupun secara peraturan tidak ada yang salah,” kata Sudirman.

Menko Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, kenaikan harga BBM sebesar Rp500/liter merupakan imbas dari peningkatan harga minyak dunia dan pelemahan nilai tukar rupiah. Menurutnya, harga BBM naikturun lantaran tidak ada subsidi dan sesuai dengan harga keekonomian. “Jadi, masyarakat belum terbiasa saja,” ujarnya.

Rabia edra/rahmat fiansyah/nanang wijayanto/rarasati syarief/haryudi/susilo himawan/kuntadi/ant
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3281 seconds (0.1#10.140)