Mabes Polri Periksa Hakim Praperadilan BG
A
A
A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi mendatangi Gedung Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.
Hakim perkara praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG) itu akan diperiksa sebagai saksi atas laporannya terhadap dua komisioner Komisi Yudisial, Suparman Marzuki, Taufiqurrohman Syahuri.
"Hari ini saya dipanggil Bareskrim sebagai saksi pelapor. Nanti bagaimana di dalam ya nanti. Apa pertanyaan penyidik kita tunggu dulu. Saya juga belum tau pertanyaan penyidik apa," ujar Sarpin di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015).
Sarpin melapor ke Bareskrim karena tidak menerima komentar Suparman dan Taufiquurohman di media massa.
Sarpin menganggap keduanya telah mencemarkan nama baiknya secara pribadi maupun dalam profesinya sebagai hakim.
"Saya bukan menggugat, saya melaporkan. Ini kan delik aduan. Saya merasa nama saya dicemarkan, saya merasa nama baik saya tercemar, saya melapor seperti itu," tutur Sarpin.
Hal senada juga disampaikan kuasa hukumnya, Aldres Napitupulu yang mendampingi di Gedung Bareskrim. Menurut dia, kliennya akan diperiksa sebagai saksi dari dua komisioner KY yang dilaporkan oleh pihaknya.
"Sebagai saksi atas aduan pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh Taufiqurahman Syahuri dan Suparman Marzuki," tutur Aldres di tempat sama.
Laporan kasus ini disampaikan ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa, 18 Maret 2015 dan dicatat dalam Laporan Polisi No.Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi No.Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.
Sarpin juga melaporkan mantan Hakim Agung Komariah Emong Sapardjaja ke Polda Metro Jaya. Mereka bertiga dilaporkan ke polisi karena mengkritik Hakim Sarpin tentang putusan praperadilan Budi Gunawan.
Hakim perkara praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG) itu akan diperiksa sebagai saksi atas laporannya terhadap dua komisioner Komisi Yudisial, Suparman Marzuki, Taufiqurrohman Syahuri.
"Hari ini saya dipanggil Bareskrim sebagai saksi pelapor. Nanti bagaimana di dalam ya nanti. Apa pertanyaan penyidik kita tunggu dulu. Saya juga belum tau pertanyaan penyidik apa," ujar Sarpin di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015).
Sarpin melapor ke Bareskrim karena tidak menerima komentar Suparman dan Taufiquurohman di media massa.
Sarpin menganggap keduanya telah mencemarkan nama baiknya secara pribadi maupun dalam profesinya sebagai hakim.
"Saya bukan menggugat, saya melaporkan. Ini kan delik aduan. Saya merasa nama saya dicemarkan, saya merasa nama baik saya tercemar, saya melapor seperti itu," tutur Sarpin.
Hal senada juga disampaikan kuasa hukumnya, Aldres Napitupulu yang mendampingi di Gedung Bareskrim. Menurut dia, kliennya akan diperiksa sebagai saksi dari dua komisioner KY yang dilaporkan oleh pihaknya.
"Sebagai saksi atas aduan pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh Taufiqurahman Syahuri dan Suparman Marzuki," tutur Aldres di tempat sama.
Laporan kasus ini disampaikan ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa, 18 Maret 2015 dan dicatat dalam Laporan Polisi No.Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi No.Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.
Sarpin juga melaporkan mantan Hakim Agung Komariah Emong Sapardjaja ke Polda Metro Jaya. Mereka bertiga dilaporkan ke polisi karena mengkritik Hakim Sarpin tentang putusan praperadilan Budi Gunawan.
(dam)