PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Praperadilan SDA Vs KPK
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini.
Suryadharma Ali atau SDA menggugat KPK karena tidak menerima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana ibadah haji tahun 2012-2013.
Sidang rencananya dijadwalkan pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015).
Rencananya sidang dipimpin hakim Tati Hadiyanti dengan Panitera Pengganti Hakim Umiyarti dan Hakim Nizar. "(Hakim) Tati Hadiyanti," ujar Staf Pidana PN Jaksel yang tak mau disebutkan namanya.
Kendati sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB, namun sidang belum berlangsung karena ruang sidang masih dipakai buat rapat internal PN Jaksel.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan SDA sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Dia diduga menyalahgunakan wewenang saat menjadi menteri agama dan melawan perbuatan hukum.
Mantan Ketua Umum PPP ini diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. SDA disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 65 KUHP. (Rakhmat)
Suryadharma Ali atau SDA menggugat KPK karena tidak menerima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana ibadah haji tahun 2012-2013.
Sidang rencananya dijadwalkan pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015).
Rencananya sidang dipimpin hakim Tati Hadiyanti dengan Panitera Pengganti Hakim Umiyarti dan Hakim Nizar. "(Hakim) Tati Hadiyanti," ujar Staf Pidana PN Jaksel yang tak mau disebutkan namanya.
Kendati sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB, namun sidang belum berlangsung karena ruang sidang masih dipakai buat rapat internal PN Jaksel.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan SDA sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Dia diduga menyalahgunakan wewenang saat menjadi menteri agama dan melawan perbuatan hukum.
Mantan Ketua Umum PPP ini diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. SDA disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 65 KUHP. (Rakhmat)
(dam)