Membendung Alih Fungsi Lahan

Senin, 30 Maret 2015 - 08:50 WIB
Membendung Alih Fungsi...
Membendung Alih Fungsi Lahan
A A A
Masifnya alih fungsi lahan pertanian yang terjadi dewasa ini menjadi salah satu bukti ketidakseriusan pemerintah dalam menjaga keberlangsungan lahan pertanian dan sekaligus menandakan ketidakberpihakan terhadap petani di tengah derasnya arus pembangunan infrastruktur di republik ini.

Hal tersebut membuat kita semua turut prihatin. Bagaimana tidak, alih fungsi lahan pertanian yang terjadi seakan membuat kondisi sektor pertanian berada di zona kritis. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, lahan persawahan di Indonesia pada tahun 2002 berada pada angka 11,5 juta hektare, tetapi setelah itu terjadi penurunan drastis di mana hingga tahun 2012 tersisa sekitar 8,08 juta hektare saja.

Sebagian besar lahan yang dulunya merupakan lahan pertanian yang produktif diubah menjadi kawasan industri, area perumahan, lahan perkebunan, dan area yang bersifat komersial lainnya. Sangat riskan nantinya apabila tetap dibiarkan karena akan mengganggu ketahanan pangan nasional. Di Pulau Jawa, khususnya di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur yang merupakan daerah penghasil pangan di Indonesia, sangat rentan pelaksanaan alih fungsi lahan ini.

Kejadian serupa juga berlangsung di luar Pulau Jawa seperti di Sumatera Selatan dan Sulawesi Selatan yang notabene termasuk kategori daerah sentra pangan nasional. Memang, ini bukan cuma pekerjaan pemerintah semata, tatapi seluruh stakeholder yang terlibat.

Baik itu sektor swasta yang sebagian besar bertindak sebagai pelaksana pengembangan infrastruktur maupun masyarakat, khususnya para petani, mestilah tidak mudah terpengaruh untuk menjual lahan pertanian miliknya demi kepentingan sesaat.

Di tengah usaha pemerintah untuk menggenjot pembangunan infrastruktur di seluruh Indonesia, sebaiknya perlu untuk dapat menyeimbangkan porsi antara membangun infrastruktur dan harus tetap memperhatikan kondisi lingkungan, terutama untuk menjaga keberlangsungan lahan pertanian. Komitmen dan sikap pemerintah pun layak ditunggu.

Komitmen tersebut dapat ditunjukkan melalui peraturan dan penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang prokeberadaan lahan pertanian. Kemudian perlu melakukan pembukaan sawah baru untuk mengganti lahan yang telah dikonversi ke bidang lain.

Landrikus H S Pandiangan
Mahasiswa Jurusan Ilmu Pemerintahan, FISIP Universitas Padjadjaran
(ftr)
Berita Terkait
Tiga Poros di Pilpres...
Tiga Poros di Pilpres 2024 Dinilai Rasional dan Memungkinkan
Mahasiswa Doktoral Unhan...
Mahasiswa Doktoral Unhan Sebut Pentingnya Pengembangan Pertahanan Maritim
Lokalisasi Terbesar...
Lokalisasi Terbesar di Pantura Timur Dirobohkan, Situasi Sempat Memanas
Capres Poros Ketiga...
Capres Poros Ketiga Pilpres 2024 Belum Terlihat
Soal Poros Partai Islam,...
Soal Poros Partai Islam, Inisiator Partai Ummat Bilang Begini
Poros Islam Ingin Usung...
Poros Islam Ingin Usung Capres-Cawapres di Pilpres 2024? PKB Jadi Penentu
Berita Terkini
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Infografis
5 Fungsi Protein untuk...
5 Fungsi Protein untuk Diet, Bantu Cepat Kenyang hingga Bakar Banyak Kalori
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved