Perlindungan Petani Adat

Senin, 30 Maret 2015 - 08:50 WIB
Perlindungan Petani...
Perlindungan Petani Adat
A A A
Jauh dari kata maju dengan sumber daya agrarisnya, negara agraris Indonesia justru sibuk dengan permasalahan sendiri.

KPA mencatat 472 kasus konflik agraria terjadi sepanjang tahun 2014, meningkat 27,91% dibandingkan tahun sebelumnya. Ada kecenderungan jumlah konflik agraria memang semakin meningkat dari tahun ke tahun, yaitu 89 konflik (2009), 106 konflik (2010), 163 konflik (2011), dan 198 konflik (2012).

Menurut WALHI, ada ketidakberpihakan pemerintah kepada masyarakat yang tengah berkonflik, tindakan intimidasi dan kriminalisasi, bahkan pemilihan caracara represif oleh aparat kepolisian dan militer dalam penanganan konflik agraria terhadap kelompok masyarakat petani dan komunitas adat.

Hal tersebut telah mengakibatkan 1.354 orang ditahan, 553 orang mengalami luka-luka, 110 orang tertembak peluru aparat, serta 70 orang tewas di wilayah-wilayah konflik agraria selama periode 2004-2014. Awalnya adalah kolonialisasi oleh Belanda yang melakukan pencangkokan hukum (legal transplantation) terhadap Indonesia.

Hukum asing yang diberlakukan melalui kolonialisme kepada masyarakat pribumi merupakan bentuk pencangkokan hukum paksa (Peter De Cruz, 1999). Jangan harap hukum yang dibentuk seperti itu dapat berlaku dengan baik pada masyarakat. Kesalahannya, pascakolonialisme pemerintah Indonesia serta-merta memberlakukan hukum warisan negara penjajah, termasuk dibidang kepemilikan tanah.

Meski banyak pembaruan dalam peraturan perundang-undangan, jiwa hukum barat masih secara estafet dilanjutkan. Berbagai peraturan tersebut secara empiris dipraktikkan di wilayah-wilayah tradisional, termasuk masyarakat hukum adat yang sesungguhnya tidak mengenal konsep-konsep hukum yang demikian dan memiliki hukum aslinya sendiri.

Pemerintah berbasis hak menguasai negara secara sepihak mengeluarkan izin di atas kawasan yang sudah dihuni dan dimiliki oleh masyarakat lokal/adat. Penolakan dari masyarakat yang asli yang memanfaatkan tanah terhadap hukum yang tidak mereka kenal dan tidak sesuai dengan tradisi mereka berujung konflik. Penanganan yang represif dari aparat negara meningkatkan kekerasan kepada para petani.

Tindakan mereka yang tidak memiliki landasan dari hukum nasional membawa mereka ke peradilan hukum nasional. Saatnya negara lebih memahami hukum lokal, hukum asli mereka, dan biarkan mereka bekerja dengan kearifan lokal. Para petani adat bukan pihak yang perlu ditakuti untuk melakukan eksploitasi tanah meski banyak tindakan mereka belum diberi alas hak hukum formal.

Mereka bukan manusia anarkis yang hidup tanpa hukum, para petani adat justru mewarisi tradisi asli Indonesia yang belum tersentuh tangan para kolonial. Melindungi para petani adat adalah kewajiban negara Indonesia.

M Adnan Yazar Zulfikar
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
(ftr)
Berita Terkait
Tiga Poros di Pilpres...
Tiga Poros di Pilpres 2024 Dinilai Rasional dan Memungkinkan
Mahasiswa Doktoral Unhan...
Mahasiswa Doktoral Unhan Sebut Pentingnya Pengembangan Pertahanan Maritim
Lokalisasi Terbesar...
Lokalisasi Terbesar di Pantura Timur Dirobohkan, Situasi Sempat Memanas
Capres Poros Ketiga...
Capres Poros Ketiga Pilpres 2024 Belum Terlihat
Soal Poros Partai Islam,...
Soal Poros Partai Islam, Inisiator Partai Ummat Bilang Begini
Poros Islam Ingin Usung...
Poros Islam Ingin Usung Capres-Cawapres di Pilpres 2024? PKB Jadi Penentu
Berita Terkini
Pengamat: Kapolri Tak...
Pengamat: Kapolri Tak Kriminalisasi Febrie, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP
Wakil Ketua Komisi VIII...
Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Integrasi Zakat-Pajak Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
BNPB Sebut Karhutla...
BNPB Sebut Karhutla Dominasi Bencana di Tanah Air pada Akhir Pekan Ini
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Siapkan Relawan Tangguh...
Siapkan Relawan Tangguh Hadapi Bencana, Gus Muhaimin Resmikan Sigap Bangsa
Infografis
Anak Yatim Akibat Covid...
Anak Yatim Akibat Covid Perlu Jaminan Perlindungan dari Pemerintah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved