Rakor PPP Djan Faridz Soal Pilkada Dianggap Sia-sia
A
A
A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kepengurusan Roma Hurmuziy atau biasa disapa Romi hasil Muktamar Surabaya menilai rapat koordinasi (rakor) mengenai pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dilaksanakan PPP kepemimpinan Djan Faridz atau hasil Muktamar Jakarta sia-sia.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP hasil Muktamar Surabaya, Arman Remy mengatakan, keputusan yang dihasilkan rapat koordinasi itu tidak memiliki dampak apapun. Alasannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly.
"Kegiatan tersebut hanyalah upaya untuk memecah belah PPP dan menarik perhatian tokoh-tokoh yang mau maju pilkada," ujar Arman dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Sabtu (28/3/2015).
Dia menyebutkan, sesuai Undang-undang (UU) Pilkada Pasal 42 ayat 4, dan 5 disebutkan pasangan calon kepala daerah harus mengantongi surat keputusan DPP. Dia menegaskan, SK Menkumham sekarang masih berlaku, karena putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak mengikat, akibat upaya hukum banding dari Menkumham maupun DPP PPP.
"Padahal, tokoh-tokoh yang mau maju pilkada sudah tahu dan sadar siapa DPP PPP yang sah, sehingga mereka sudah merapat ke kami dan mendaftar di desk pilkada," tukasnya.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP hasil Muktamar Surabaya, Arman Remy mengatakan, keputusan yang dihasilkan rapat koordinasi itu tidak memiliki dampak apapun. Alasannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly.
"Kegiatan tersebut hanyalah upaya untuk memecah belah PPP dan menarik perhatian tokoh-tokoh yang mau maju pilkada," ujar Arman dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Sabtu (28/3/2015).
Dia menyebutkan, sesuai Undang-undang (UU) Pilkada Pasal 42 ayat 4, dan 5 disebutkan pasangan calon kepala daerah harus mengantongi surat keputusan DPP. Dia menegaskan, SK Menkumham sekarang masih berlaku, karena putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak mengikat, akibat upaya hukum banding dari Menkumham maupun DPP PPP.
"Padahal, tokoh-tokoh yang mau maju pilkada sudah tahu dan sadar siapa DPP PPP yang sah, sehingga mereka sudah merapat ke kami dan mendaftar di desk pilkada," tukasnya.
(kur)