Jaksa Anggap Pengacara Mary Jane Ingin Ulur Waktu
A
A
A
YOGYAKARTA - Pengacara terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso berencana menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan akan diajukan karena Presiden menolak memberi grasi kepada Mary Jane.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menilai langkah pengacara terpidana mati kasus narkoba itu menggugat ke PTUN sebagai upaya untuk mengulur waktu.
"Mahkamah Agung sudah menolak PK (peninjauan kembali), begitu pula permohonan ampunan ditolak Presiden. Itu hanya ulur waktu saja," kata Asisten Pidana Umum Kejati DIY Tri Subardiman, Jumat 27 Maret 2015.
Dia menegaskan pihaknya tetap menghormati jika pengacara Mary Jane tetap bersikerap mengajukan guhatan PTUN. Tri menilai langkah tersebut sebagai salah satu hak hukum seorang terpidana.
Rencananya Kejati akan memindahkan Mary Jane ke Lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan, Pihak Kejati menyatakan sampai saat ini belum menerima salinan putusan resmi dari MA atas penolakan PK warga negara Filipina tersebut.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menilai langkah pengacara terpidana mati kasus narkoba itu menggugat ke PTUN sebagai upaya untuk mengulur waktu.
"Mahkamah Agung sudah menolak PK (peninjauan kembali), begitu pula permohonan ampunan ditolak Presiden. Itu hanya ulur waktu saja," kata Asisten Pidana Umum Kejati DIY Tri Subardiman, Jumat 27 Maret 2015.
Dia menegaskan pihaknya tetap menghormati jika pengacara Mary Jane tetap bersikerap mengajukan guhatan PTUN. Tri menilai langkah tersebut sebagai salah satu hak hukum seorang terpidana.
Rencananya Kejati akan memindahkan Mary Jane ke Lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan, Pihak Kejati menyatakan sampai saat ini belum menerima salinan putusan resmi dari MA atas penolakan PK warga negara Filipina tersebut.
(dam)