Kejagung: PK Dua Terpidana Mati Ditolak, Tiga Masih Menunggu

Jum'at, 27 Maret 2015 - 15:16 WIB
Kejagung: PK Dua Terpidana...
Kejagung: PK Dua Terpidana Mati Ditolak, Tiga Masih Menunggu
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan dua terpidana mati kasus narkoba telah ditolak Peninjauan Kembali (PK)-nya oleh Mahkamah Agung (MA). Mereka adalah terpidana mati asal Indonesia Zainal Abidin dan terpidana asal Filipina, Mary Jane Veloso.

"Ada tiga (menunggu), Sylvester (Nigeria), Martin (Ghana), dan Serge (Prancis). Kita akan lihat setelah semua ini rapi," ujar Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana di Kejagung, Jakarta, Jumat (27/3/2015).

Tony mengatakan, praktis hak hukum bagi Mary Jane dan Zainal Abidin dianggap sudah selesai dituntaskan dan tinggal menunggu proses eksekusi mati.

Kendati begitu, Kejagung masih belum merumuskan waktu pelaksanaan eksekusi mati kapan akan dilakukan karena masih menunggu terpidana mati lainnya. "Nanti ada tahap-tahap berikutnya untuk pemindahan yang bersangkutan ke Nusakambangan," ungkapnya.

Diketahui, sembilan gembong narkoba sudah diboyong ke Lapas Nusakambangan termasuk duo Bali Nine asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Tersisa Mary Jane yang belum dipindah ke lapas tersebut dan masih berada di Lapas Klas IIA Wirogunan, Yogyakarta.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6092 seconds (0.1#10.140)