Kejagung Usut Keterlibatan Dugaan Korupsi Airin di Tangsel

Jum'at, 27 Maret 2015 - 14:44 WIB
Kejagung Usut Keterlibatan...
Kejagung Usut Keterlibatan Dugaan Korupsi Airin di Tangsel
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2011-2012.

Dalam proyek senilai Rp7,8 miliar, penyidik Kejaksaan memanggil Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, untuk diminta keterangan sebagai saksi.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Spontana, Airin diduga mengetahui pengadaan proyek itu lantaran kapasitasnya sebagai kepala daerah tersebut.

"Terkait dengan kasus itu, bagaimana pengetahuan beliau (Airin) selaku kepala daerah," kata Tony di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (27/3/2015).

Ditambahkan, statusnya sebagai Wali Kota Tangsel, istri dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan itu diduga mengetahui ikhwal pengadaan sekaligus anggaran yang dipakai buat pembangunan tersebut.

"Keterkaitan (Airin) itu akan digali oleh penyelidik," ujarnya.

Menurut Tony, adik ipar mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu sudah dipanggil selama tiga kali, namun baru sekarang memenuhi pemeriksaan.

"Ada yang pada waktu itu beliau tidak hadir karena ada halangan yang sah menurut undang-undang," jelasnya.

Maka itu, kesempatan pemeriksaan ini bakal dimanfaatkan penyidik Kejaksaan buat menggali keterangan terkait peran masing-masing tersangka termasuk perannya dalam proyek itu.

"Iya (Airin diperiksa perdana)," tukasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik Jampidsus telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Salah satunya suami Airin Rachmi Dianny, Tubagus Chaeri Wardhana.

Termasuk enam lainnya, mereka adalah eks Kepala Dinkes Tangsel Dadang M Epid, Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel Mamak Jamaksari dan Sekretaris Dinkes Banten Neng Ulfah. Jaksa telah menahan Dadang dan Neng Ulfah, sementara Mamak ditahan di KPK dengan kasus berbeda.

Kemudian tersangka lain dari pihak swasta yaitu Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan Herdian Koosnadi.

Herdian Koosnadi sendiri salah satu anggota DPR periode 2014-2019 yang gagal dilantik karena tersangkut kasus korupsi. Herdian merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang baru ditahan pekan lalu setelah tiga kali mangkir dari panggilan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0944 seconds (0.1#10.140)