Kejagung Akan Kirimkan Tim Jaksa ke Pedesaan
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana mengirimkan jaksa-jaksanya ke desa. Langkah itu dilakukan untuk ikut mengawasi penggunaan dana desa yang mencapai Rp20 triliun.
Dana desa tersebut sangat rawan diselewengkan. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, Kejagung sudah menyusun program Jaksa Masuk Desa. ”Secepatnya akan kita laksanakan,” ujar Prasetyo seusai menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kejagung, Jakarta, kemarin. Menurut dia, jaksa-jaksa yang dikirimkan ke desa itu berfungsi memberikan penerangan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat terkait anggaran yang akan masuk kas desa tersebut.
Anggaran yang besar ini sangat rawan disalahgunakan apabila tidak ada pencegahan lebih awal. ”Kita menyambut baik usulan Kemendagri untuk merevitalisasi program jaksa masuk desa. Tentunya dengan kegiatan yang baik, memberikan penyuluhan agar kita bisa mencegah terjadinya penyimpangan dengan adanya anggaran besar masuk desa,” tandasnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, kerjasama dengan Kejagung ini salah satunya dilatarbelakangi oleh keprihatinannya terhadap banyak pejabat yang berada di bawah kementeriannya tersandung persoalan hukum. Kemendagri telah mendapatkan rapor merah karena banyak pegawainya terjerat kasus hukum.
Sepanjang 2014 hampir 400 pejabat dae-rah tersandung masalah hukum. ”Makanya kami menggandeng Kejagung untuk mewujudkan penegakan hukum berkeadilan di pemerintahan. Follow up -nya, nanti akan ada penyuluhan ke sekolahan, instansi pemerintahan terkait pemahaman penegakan hukum berkeadilan sehingga penyalahgunaan wewenang bisa diminimalisasi,” katanya.
Mengenai anggaran desa, Tjahjo menyatakan, dana akan langsung disalurkan melalui kepala daerah tingkat dua yang kemudian disalurkan ke desa. Anggaran itu langsung dikelola oleh desa untuk kepentingan pembangunan dengan bermuara pada kesejahteraan rakyat. Kemendagri juga tetap melakukan pendampingan dan pengawasan.
Hasyim ashari/khoirul muzakki
Dana desa tersebut sangat rawan diselewengkan. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, Kejagung sudah menyusun program Jaksa Masuk Desa. ”Secepatnya akan kita laksanakan,” ujar Prasetyo seusai menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kejagung, Jakarta, kemarin. Menurut dia, jaksa-jaksa yang dikirimkan ke desa itu berfungsi memberikan penerangan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat terkait anggaran yang akan masuk kas desa tersebut.
Anggaran yang besar ini sangat rawan disalahgunakan apabila tidak ada pencegahan lebih awal. ”Kita menyambut baik usulan Kemendagri untuk merevitalisasi program jaksa masuk desa. Tentunya dengan kegiatan yang baik, memberikan penyuluhan agar kita bisa mencegah terjadinya penyimpangan dengan adanya anggaran besar masuk desa,” tandasnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, kerjasama dengan Kejagung ini salah satunya dilatarbelakangi oleh keprihatinannya terhadap banyak pejabat yang berada di bawah kementeriannya tersandung persoalan hukum. Kemendagri telah mendapatkan rapor merah karena banyak pegawainya terjerat kasus hukum.
Sepanjang 2014 hampir 400 pejabat dae-rah tersandung masalah hukum. ”Makanya kami menggandeng Kejagung untuk mewujudkan penegakan hukum berkeadilan di pemerintahan. Follow up -nya, nanti akan ada penyuluhan ke sekolahan, instansi pemerintahan terkait pemahaman penegakan hukum berkeadilan sehingga penyalahgunaan wewenang bisa diminimalisasi,” katanya.
Mengenai anggaran desa, Tjahjo menyatakan, dana akan langsung disalurkan melalui kepala daerah tingkat dua yang kemudian disalurkan ke desa. Anggaran itu langsung dikelola oleh desa untuk kepentingan pembangunan dengan bermuara pada kesejahteraan rakyat. Kemendagri juga tetap melakukan pendampingan dan pengawasan.
Hasyim ashari/khoirul muzakki
(bbg)