Denny Ditahan Atau Tidak Tergantung Penyidik Polri
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana pada Jumat, 27 Maret 2015.
Denny akan menjalani pemeriksaan perdana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi payment gateway atau biasa disebut proyek pembuatan paspor secara elektronik.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto menjelaskan, ditahan atau tidaknya Denny itu adalah keputusan penyidik dari hasil pemeriksaan kepada mantan Wamenkumham itu besok.
"Semua tergantung penyidik, penyidik yang melakukan pemeriksaan," ujar Rikwanto di Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2015).
Dalam proyek payment gateway ini Denny adalah perancangnya dan juga inisiator dalam memfasilitasi dua vendor, yakni PT Vinet dan PT Nusa Inti Arta.
Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 24 Maret 2015 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek payment gateway yang dibuat oleh Kemenkumham.
Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp32,4 miliar, diduga pula ada pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dalam pelaksanaan proyek pembuatan paspor secara elektronik itu.
Denny Indrayana disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 23 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP. Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 21 saksi dan tujuh barang bukti dari dokumen yang disita polisi.
Denny akan menjalani pemeriksaan perdana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi payment gateway atau biasa disebut proyek pembuatan paspor secara elektronik.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto menjelaskan, ditahan atau tidaknya Denny itu adalah keputusan penyidik dari hasil pemeriksaan kepada mantan Wamenkumham itu besok.
"Semua tergantung penyidik, penyidik yang melakukan pemeriksaan," ujar Rikwanto di Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2015).
Dalam proyek payment gateway ini Denny adalah perancangnya dan juga inisiator dalam memfasilitasi dua vendor, yakni PT Vinet dan PT Nusa Inti Arta.
Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 24 Maret 2015 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek payment gateway yang dibuat oleh Kemenkumham.
Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp32,4 miliar, diduga pula ada pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dalam pelaksanaan proyek pembuatan paspor secara elektronik itu.
Denny Indrayana disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 23 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP. Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 21 saksi dan tujuh barang bukti dari dokumen yang disita polisi.
(maf)