Pembayaran Pensiun PNS

Kamis, 26 Maret 2015 - 11:29 WIB
Pembayaran Pensiun PNS
Pembayaran Pensiun PNS
A A A
Pemerintah sedang menyiapkan mekanisme pembayaran pensiun pegawai negeri sipil (PNS). Kebijakan sistem pembayaran pensiun yang sedang disusun tersebut fokusnya adalah bagaimana menyiasati agar dana pensiun tidak membebani anggaran negara selamanya.

Rancangan peraturan pemerintah (PP) yang kini sedang dimatangkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), bagaimana mengatur pembayaran pensiun di depan sekaligus dalam jumlah yang besar. PNS, yang biasa menerima pembayaran pensiun secara bulanan, akan menjadi kenangan kelak.

Rencana perubahan mekanisme pembayaran pensiun PNS, yang sejatinya bakal diberlakukan 2017, tiba-tiba menyeruak di masyarakat, terutama di media sosial. Tak pelak lagi, informasi sepihak itu berkembang begitu cepat sehingga mengundang kehebohan. Intinya, pemerintah akan menghapus pensiun PNS. Informasi itu memang sangat seksi di kalangan publik.

Informasi itu berembus kencang tanpa konfirmasi dari pihak berwenang mewarnai awal pekan ini. Pemerintah tak ingin kecolongan, melalui Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi mementahkan isu panas itu dengan menyanggah bahwa pemerintah tidak mungkin menghapus program pensiun PNS. Namun, pemerintah mengakui sedang menyiapkan aturan terkait dengan pembayaran pensiun PNS yang dinilai telah menggerus anggaran negara.

Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan bahwa dana pensiun sudah membebani anggran negara yang harus disediakan hingga sebesar Rp90 triliun per tahun. Berdasarkan data dari Kemenkeu, pada 2014 dana pensiun yang disiapkan mencapai Rp85,7 triliun atau terjadi kenaikan sebesar Rp7,2 triliun dibandingkan periode 2013 yang mencapai sebesar Rp78,5 triliun.

Adapun tahun ini angka dana pensiun melejit menjadi sebesar Rp92,4 triliun. Kalau ditotal dari 2010 hingga 2015, anggaran pensiun yang dikeluarkan negara sudah mencapai Rp434,3 triliun. Selama ini, aturan pembayaran pensiun yang berlaku diberikan per bulan setelah PNS memasuki masa pensiun yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Masalahnya, pemberian pensiun itu negara akan menanggung waktu yang lama sehingga membuat beban tersendiri.

Berdasarkan aturan, seorang pensiunan akan ditanggung hingga istri/suami sampai meninggal dunia dan anak kedua hingga berumur 25 tahun belum bekerja atau setelah menikah. Belum lagi kalau pemerintah menaikkan gaji PNS, otomatis dana pensiun pun ikut naik. Atas dasar itu, pemerintah sedang mengkaji perubahan pembayaran pensiun untuk dibayarkan di depan.

Hal itu mirip dengan tunjangan hari tua yang diberlakukan pada perusahaan swasta. Sejujurnya wacana ini sudah berkembang sejak pemerintahan sebelumnya. Apabila pembayaran pensiun dilakukan di muka secara menyeluruh maka pemerintah tak perlu lagi menyiapkan dana pensiun setiap bulan dengan porsi 75% dari gaji pokok terakhir. Sebenarnya, sistem tersebut bukanlah hal baru sebab sejumlah negara seperti Amerika Serikat (AS), Kanada hingga Malaysia sudah menerapkannya.

Secara garis besar sistem pembayaran pensiun terdiri atas dua pola, yakni pembayaran pensiun dengan sistem manfaat pasti dan iuran pasti. Apa itu manfaat pasti? Pembayaran pensiun dengan jaminan pasti saat pekerja memasuki usia pensiun. Pemberi kerja memberi jaminan di awal berapa besaran pensiun saat tiba. Mekanisme itu jelas membebani pemberi kerja karena manfaat pensiun sudah ditetapkan dari awal.

Sedangkan iuran pasti adalah pembayaran pensiun berdasarkan iuran yang disetorkan pekerja setiap bulan dan pemberi kerja membayarkan sepenuhnya ketika pekerja memasuki usia pensiun. Kalau pola kedua yang diambil pemerintah, jelas akan mengurangi beban karena hanya sekali menyelesaikan pembayaran di awal. Pemerintah tak perlu lagi menghitung kewajiban hingga suami/istri dan anak kedua yang harus ditanggung.

Selintas sistem pembayaran pensiun di depan memang jelas akan menghemat uang negara. Namun, harus dipikirkan betul implikasinya seandainya aturan itu dapat diwujudkan dua tahun ke depan, bukan hanya dari ketersediaan dana pemerintah untuk menutupinya, tetapi perilaku PNS yang terbiasa menerima gaji dengan sistem bulanan.
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0877 seconds (0.1#10.140)