Polri Usut Peran Eks Menkumham Terkait Denny Indrayana

Rabu, 25 Maret 2015 - 15:39 WIB
Polri Usut Peran Eks Menkumham Terkait Denny Indrayana
Polri Usut Peran Eks Menkumham Terkait Denny Indrayana
A A A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek payment gateway di Kemenkumham tahun 2014-2015.

Denny disebut-sebut memiliki peran penting dalam proyek tersebut, lantaran dia dianggap sebagai pihak yang menyuruh dan memfasilitasi proses lelang tender.

Namun dalam perkara itu, penyidik Bareskrim Polri juga mengaku akan mendalami keterangan mantan Menkumham Amir Syamsuddin.

Menurut Kadiv Humas Mabes Brigjen Pol Anton Charliyan, penyidik akan menggali keterangan Amir terkait persetujuannya dalam proyek itu.

Anton mengatakan, masih terjadi perbedaan pendapat dalam proyek payment gateway yakni, program pembuatan paspor secara elektronik.

"Ini (payment gateway) apa sepengetahuan menteri? Ini yang masih didalami," ujar Anton di Mabes Polri Jakarta, Rabu (25/3/2015).

Dalam pengadaan proyek paspor elektronik itu, lanjut Anton, Denny pernah diingatkan pihak internal Kemenmkumham, agar tak memaksa melanjutkan proyek itu. Sebab di Kemenkumham sudah berjalan proyek serupa seperti Simfoni.

Namun Denny diduga tetap memaksakan kehendak agar program payment gateway dilanjutkan. Disinilah penyidik akan menggali keterangan Amir terkait persetujuan proyek tersebut.

"Perlu ada pendalaman, baru satu tersangka, akan merembes ke yang lain," tukasnya.

Dalam kasus senilai Rp32 miliar itu, penyidik Polri baru menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka. Penyidik Bareskrim mengaku terus menelusuri dugaan adanya tersangka lain baik pejabat Menkumham maupun pemenang tender (vendor).

Denny sendiri resmi bersatus tersangka. Dia disangka melanggar pasal 2 pasal 3 pasal 23 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 KUHP.

Pada kasusnya, Bareskrim telah memeriksa 21 saksi dan sejumlah barang bukti dari dokumen yang disita polisi.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8370 seconds (0.1#10.140)
pixels