Klarifikasi Denny Indrayana Soal Uang Pungli Rp650 Juta

Selasa, 24 Maret 2015 - 18:51 WIB
Klarifikasi Denny Indrayana Soal Uang Pungli Rp650 Juta
Klarifikasi Denny Indrayana Soal Uang Pungli Rp650 Juta
A A A
JAKARTA - Dalam kasus proyek payment gateway yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana, diduga ada uang pungutan tidak sah sebesar Rp650 juta.

Kuasa Hukum Denny, Heru Widodo mengatakan, pungutan sebesar Rp650 juta itu tidak tepat. Menurutnya, justru pembuatan program paspor secara elektronik itu bertujuan untuk menghilangkan pungutan liar dan calo dalam pembuatan paspor.

"Jika benar ada dana sekitar Rp650 juta, maka itu adalah biaya resmi perbankan yang ada dasar hukumnya. Yaitu Rp5 ribu setiap transaksi dan bukan pungli," ujar Heru di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2015).

Pembayaran tersebut kata dia atas persetujuan pemohon pembuat paspor. "Soal pembayaran paspor secara elektronik tersebut pembayaran itu tidak wajib dan merupakan pilihan pemohon sendiri," jelasnya.

Heru pun menilai, terkait belum adanya persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas proyek payment gateway tersebut, juga perlu diluruskan.

Pasalnya kata dia, dalam rapat koordinasi Kemenkeu dan Kemenkumham telah disepakati bahwa program di Kemenkumham tetap diberikan ruang transisi untuk dijalankan.

"Sebelum sistem di Kemenkumham bisa terkoneksi dengan sistem pembayaran yang ada di Kemenkeu," tuntasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8546 seconds (0.1#10.140)
pixels