Setujui Revisi PP Remisi Bertentangan Nawacita Jokowi

Selasa, 24 Maret 2015 - 18:29 WIB
Setujui Revisi PP Remisi Bertentangan Nawacita Jokowi
Setujui Revisi PP Remisi Bertentangan Nawacita Jokowi
A A A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang pengetatan remisi, bertentangan dengan Nawacita.

"Nawacita bakal berubah jadi nawacitata, karena sakitnya tuh di sini," kata Anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho saat diskusi di Kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2015).

Emerson menjelaskan, pengetatan pemberian remisi kepada koruptor supaya memberikan efek jera, pasalnya sudah memberikan dampak yang luas.

"Pengetatan pemberian remisi kepada koruptor harus dimaknai sebagai cara luar biasa memperlakukan koruptor yang telah merugikan negara," tegasnya.

Sementara Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan, pemberian remisi kepada koruptor harus diperketat. Pasalnya, perilaku korupsi sudah memberikan dampak buruk.

"Pelaku korupsi ini lebih dahsyat dampaknya. Terorisme itu jahat juga tapi kalau dibandingakn korupsi, dampaknya tidak hanya satu tempat dan waktu saja tapi bisa dalam jangka waktu ke belakang," tegasnya.

Revisi PP 99 tentang pemberian remisi dan pemberian Pembebasan Bersarat (PB) tengah menjadi perdebatan di masyarakat. KPK sendiri meminta supaya pemberian remisi kepada koruptor harus diperketat.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6910 seconds (0.1#10.140)