Kuasa Hukum Abraham Samad Minta Polisi Terbitkan SP3

Senin, 23 Maret 2015 - 18:54 WIB
Kuasa Hukum Abraham...
Kuasa Hukum Abraham Samad Minta Polisi Terbitkan SP3
A A A
MAKASSAR - Kuasa hukum Ketua KPK nonaktif Abraham Samad di Makassar mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulselbar untuk menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) terhadap kliennya. Pasalnya, dalam proses penundaan pemeriksaan tidak diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa Hukum Abraham Samad, Adnan Buyung Azis mengatakan, jika kliennya dirugikan oleh kepolisian lantaran sampai saat ini belum ada pemanggilan penyidik untuk kembali diperiksa.

"Kami meminta kepastian hukum klien. Kasus ini terkatung-katung di Polda Sulselbar," kata Adnan Buyung kepada SINDO, Senin (23/3/2015).

Adnan menilai, penundaan penyidikan kasus yang menjerat Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sebagai bentuk skenario kepolisian untuk meredam gejolak masyarakat. Penundaan penyidikan mempunyai implikasi baik dan buruk kepada Abraham dan Bambang.

Karena penundaan sementara itu tujuannya hanya cooling down akibat tekanan publik. Adapun penundaan penyidikan dimaksudkan hanya meminimalisir gejolak di masyarakat, tentu keputusan itu dipandang dapat merugikan Abraham dan Bambang.

Senada dengan Adnan, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Abdul Azis melihat dari awal adanya kriminalisasi penetapan Abraham menjadi tersangka dan kasus yang bergulir di Polda Sulselbar. Dia menilai, polisi sengaja menunda pemeriksaan Abraham lantaran menunggu perintah dari Mabes Polri.

"Kemungkinan saja kasus ini dihentikan karena baik Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sama-sama bertugas. Dan kami harap kasus ini dihentikan saja," kata Abdul.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Endi Sutendi mengatakan, jadwal pemeriksaan Abraham belum dipastikan dan masih melakukan koordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri. "Tidak ada SP3, kasus ini dilanjutkan," ujar Endi.

Sekadar informasi, terakhir Abraham Samad diperiksa di Mapolda Sulselbar di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), 24 Februari 2014 lalu dan dicecar 15 pertanyaan oleh empat penyidik.

Namun, karena alasan sakit, polisi kemudian menunda pemeriksaan Abraham. Sampai saat ini, dia belum pernah diperiksa lantaran Polda masih melakukan koordinasi dengan Mabes Polri, lantaran Abraham juga diperiksa dalam kasus rumah kaca di Mabes Polri.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8258 seconds (0.1#10.140)