Agung Cs Protes Pemimpin DPR Tak Bacakan Surat Perombakan Fraksi

Senin, 23 Maret 2015 - 12:33 WIB
Agung Cs Protes Pemimpin...
Agung Cs Protes Pemimpin DPR Tak Bacakan Surat Perombakan Fraksi
A A A
JAKARTA - Hujan interupsi mewarnai sidang paripurna pembukaan masa sidang ketiga anggota DPR tahun 2015. Interupsi itu muncul dari seorang politikus Partai Golkar kubu Agung Laksono, Fayakhun Andriadi.

Ada lima surat yang dibacakan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pada sidang paripurna ini. Di antaranya yakni, soal pengangkatan Kapolri, pembukaan hubungan diplomatik, usul calon deputi gubernur Bank Indonesia, Perppu Plt Pemimpin KPK, dan rencana ratifikasi protokol perubahan pertama kawasan perdagangan bebas ASEAN, Australia, dan Selandia Baru.

Mendengar hal itu, Fayakhun menginterupsi Fahri yang tidak membacakan surat masuk ke pemimpin DPR terkait perombakan Fraksi Golkar di DPR.

"Pimpinan, ada surat masuk mengenai pergantian Fraksi Golkar yang sudah masuk dengan Nomor 2835 tanggal 23 Maret, tanda terimanya ada di tangan saya. Jadi mohon itu bisa dibacakan bersamaan dengan surat masuk yang lain," ujar Fayakhun dalam Ruang Sidang Paripurna Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2015).

Menanggapi hal itu, Fahri mengatakan, sebagaimana mekanisme yang berlaku di DPR, setiap surat masuk tidak semua langsung ada di meja pemimpin DPR. Namun, harus melewati Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR yang menjadwalkan pembacaan surat tersebut.

‎"Kebetulan surat yang kami bacakan sudah dirapatkan bersama sekjen dengan pimpinan DPR. Ada beberapa surat masuk yang kami dengar tadi pagi, tapi karena belum dirapimkan, belum bisa dibacakan " kata Fahri.

Merasa kecewa dengan jawaban yang diberikan Fahri, Fayakhun ngotot meminta surat dibacakan. Alasannya, surat sudah diterima sekjen dan dia sudah mendapat tanda terimanya.

"Sesuai tatib dan UU MD3, maka kami minta surat tersebut bisa dibacakan hari ini," tandasa Fayakhun.

Mendengar permintaan yang bertubi-tubi itu, Fahri tetap berpegang teguh pada mekanisme yang telah berlaku di DPR. Dia mengatakan, tidak bisa membacakan surat yang belum diterima oleh pemimpin DPR.

"Pak Fayakhun, kalau soal mekanisme surat dibaca, pasti dibaca. Jangankan dari orang hebat, terkenal, masyarakat pun kami seleksi untuk dibaca. Karena mekanisme belum masuk, kami belum dapat surat-surat tadi pagi, jadi kami lanjutkan dulu," pungkas Fahri.
(kri)
Berita Terkait
Lewat Sebuah Buku, Desmond...
Lewat Sebuah Buku, Desmond Mahesa Ungkap Seluk-Beluk tentang DPR
Golkar Sebut Setiap...
Golkar Sebut Setiap Hari bagi Politikus Adalah Kampanye
DPR Pertanyakan Keterlibatan...
DPR Pertanyakan Keterlibatan Prancis dalam Pembiayaan Data Center
Tanpa Golkar, 8 Fraksi...
Tanpa Golkar, 8 Fraksi DPR Sepakati Draf RUU Kejaksaan
Daftar Lengkap 580 Anggota...
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini
Himbara Jadi Penyangga...
Himbara Jadi Penyangga Likuiditas, Andre Rosiade: Harusnya OJK
Berita Terkini
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Forum ILC Jenewa, Delegasi...
Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Suvenir Kapal Perang...
Suvenir Kapal Perang Mikasa dari Menhan Jepang untuk Presiden Prabowo
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved