Hukuman Mati Belum Ampuh, Ini Dalih Pemerintah
A
A
A
JAKARTA - Perang terhadap peredaran narkoba terus ditingkatkan pemerintah Indonesia. Salah satunya dengan cara menghukum mati gembong narkoba melalui darurat undang-undang narkoba.
Namun hukuman mati masih belum ampuh buat para pengedar dan gembong narkoba memasukan barang haram itu ke Indonesia.
Badan Narkotika Nasional (BNN) diketahui terus melakukan penangkapan gembong narkoba dengan barang bukti yang cukup fantastis.
Menanggapi itu Kejaksaan Agung berdalih, menerapkan hukuman mati saja Indonesia masih menjadi sasaran empuk para gembong narkoba, apalagi hukuman mati dihapuskan.
"Yang pasti Indonesia darurat narkoba, kami akan sampaikan saja satu persatu, kejahatan apa saja yang sampaikan oleh mereka masing-masing," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo, di Jakarta, Sabtu (21/3/2015).
Dalih darurat narkoba itulah yang kemudian pemerintah Indonesia masih menerapkan hukuman mati.
Menurutnya, perang terhadap peredaran narkoba membutuhkan peran dari seluruh elemen masyarakat dan penghormatan dari bangsa lain. "Jadi sekali lagi sudah dieksekusi matipun sudah seperti itu, apalagi kalau tidak," tukasnya.
Proses eksekusi mati gelombang kedua masih belum jelas kapan akan dilakukan. Disaat bersamaan pada Kamis 19 Maret 2015, setidaknya BNN melakukan penangkapan terhadap dua jaringan narkoba internasional di lokasi berbeda.
Pagi hari pukul 10.00 WIB BNN menangkap dua orang diduga jaringan narkoba internasional asal Pakistan, di Penjaringan Jakarta Utara dengan barang bukti 15 kilogram dan 22 ribu pil ekstasi.
Kemudian malamnya pukul 18.00 WIB, BNN kembali menangkap dua orang diduga jaringan internasional di kawasan Sandiago Hill Jakarta Utara dengan barang bukti sebesar 15 kilogram narkoba jenis sabu.
Namun hukuman mati masih belum ampuh buat para pengedar dan gembong narkoba memasukan barang haram itu ke Indonesia.
Badan Narkotika Nasional (BNN) diketahui terus melakukan penangkapan gembong narkoba dengan barang bukti yang cukup fantastis.
Menanggapi itu Kejaksaan Agung berdalih, menerapkan hukuman mati saja Indonesia masih menjadi sasaran empuk para gembong narkoba, apalagi hukuman mati dihapuskan.
"Yang pasti Indonesia darurat narkoba, kami akan sampaikan saja satu persatu, kejahatan apa saja yang sampaikan oleh mereka masing-masing," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo, di Jakarta, Sabtu (21/3/2015).
Dalih darurat narkoba itulah yang kemudian pemerintah Indonesia masih menerapkan hukuman mati.
Menurutnya, perang terhadap peredaran narkoba membutuhkan peran dari seluruh elemen masyarakat dan penghormatan dari bangsa lain. "Jadi sekali lagi sudah dieksekusi matipun sudah seperti itu, apalagi kalau tidak," tukasnya.
Proses eksekusi mati gelombang kedua masih belum jelas kapan akan dilakukan. Disaat bersamaan pada Kamis 19 Maret 2015, setidaknya BNN melakukan penangkapan terhadap dua jaringan narkoba internasional di lokasi berbeda.
Pagi hari pukul 10.00 WIB BNN menangkap dua orang diduga jaringan narkoba internasional asal Pakistan, di Penjaringan Jakarta Utara dengan barang bukti 15 kilogram dan 22 ribu pil ekstasi.
Kemudian malamnya pukul 18.00 WIB, BNN kembali menangkap dua orang diduga jaringan internasional di kawasan Sandiago Hill Jakarta Utara dengan barang bukti sebesar 15 kilogram narkoba jenis sabu.
(ysw)