Menkumham Kabinet Jokowi Dilaporkan ke KPK
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) di Kabinet Joko Widodo (Jokowi), Yasonna H Laoly dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keputusannya mengenai konflik Partai Golkar.
Yasonna dilaporkan oleh Sattupali dan Samsudin. Dalam laporan tersebut, Yasonna dinilai telah melakukan penyalahgunaan wewenang.
"Terkait Pasal 23 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sebelumnya juga telah dilaporkan ke Bareskrim terkait Pasal 421 KUH Pidana," kata Sattupali di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/3/2015).
Saat ditanya apakah ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi, Sattupali mengatakan, tugas KPK yang berwenang untuk menilai hal tersebut. "Nanti KPK yang menilainya," ucapnya singkat.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly menanggapi santai rencana dirinya akan dilaporkan ke lembaga antirasuah itu. Yasonna menilai itu merupakan risikonya sebagai pejabat negara.
"Ah enggak apa-apa lah, itu konsekuensi dari kerjaan saja," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan.
Yasonna dilaporkan oleh Sattupali dan Samsudin. Dalam laporan tersebut, Yasonna dinilai telah melakukan penyalahgunaan wewenang.
"Terkait Pasal 23 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sebelumnya juga telah dilaporkan ke Bareskrim terkait Pasal 421 KUH Pidana," kata Sattupali di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/3/2015).
Saat ditanya apakah ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi, Sattupali mengatakan, tugas KPK yang berwenang untuk menilai hal tersebut. "Nanti KPK yang menilainya," ucapnya singkat.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly menanggapi santai rencana dirinya akan dilaporkan ke lembaga antirasuah itu. Yasonna menilai itu merupakan risikonya sebagai pejabat negara.
"Ah enggak apa-apa lah, itu konsekuensi dari kerjaan saja," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan.
(maf)