Jaksa Agung Punya Bukti Terpidana Mati Asal Brasil Tak Gila
A
A
A
JAKARTA - Keluarga dan kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM) meminta pemerintah tidak mengeksekusi mati terpidana mati asal Brasil, Rodrigo Gularte. Sebab Rodrigo diduga mengalami gangguan jiwa.
Namun Jaksa Agung punya pendapat lain, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, mempunyai sumber yang mengatakan bahwa Rodrigo tidak memiliki gangguan kejiwaan.
"Kita juga punya sumber lain, ternyata orang itu (Rodrigo) tidak sakit, nanti ada testimoni," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Sumber itu kata Prasetyo, akan dijadikan alasan kuat untuk tetap mengeksekusi mati terpidana kepemilikan 6 kilogram kokain. Sumbernya didapatkan dari keterangan petugas Lapas Nusakambangan dan rekan satu sel dengan dia.
"Namun yang pasti memang untuk gangguan jiwa tidak satu halangan pun untuk mengesekusi yang bersangkutan," tambahnya.
Rodrigo Gularte dibekuk petugas Bea dan Cukai Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta 31 Juli 2004 silam. Rodrigo dan dua rekannya tertangkap tangan hendak menyelundupkan 6 kilogram kokain.
Barang haram itu disembunyikan di papan selancar yang dibawanya. Gularte kemudian mengklaim mengidap penyakit jiwa yang membuat eksekusi matinya menjadi polemik.
Namun Jaksa Agung punya pendapat lain, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, mempunyai sumber yang mengatakan bahwa Rodrigo tidak memiliki gangguan kejiwaan.
"Kita juga punya sumber lain, ternyata orang itu (Rodrigo) tidak sakit, nanti ada testimoni," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Sumber itu kata Prasetyo, akan dijadikan alasan kuat untuk tetap mengeksekusi mati terpidana kepemilikan 6 kilogram kokain. Sumbernya didapatkan dari keterangan petugas Lapas Nusakambangan dan rekan satu sel dengan dia.
"Namun yang pasti memang untuk gangguan jiwa tidak satu halangan pun untuk mengesekusi yang bersangkutan," tambahnya.
Rodrigo Gularte dibekuk petugas Bea dan Cukai Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta 31 Juli 2004 silam. Rodrigo dan dua rekannya tertangkap tangan hendak menyelundupkan 6 kilogram kokain.
Barang haram itu disembunyikan di papan selancar yang dibawanya. Gularte kemudian mengklaim mengidap penyakit jiwa yang membuat eksekusi matinya menjadi polemik.
(maf)