DPRD-Pemprov DKI Upayakan APBD 2015

Kamis, 19 Maret 2015 - 10:34 WIB
DPRD-Pemprov DKI Upayakan APBD 2015
DPRD-Pemprov DKI Upayakan APBD 2015
A A A
JAKARTA - DPRD dan Pemprov DKI Jakarta tetap mengupayakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015. Padahal, sebelumnya APBD tersebut dinyatakan bermasalah karena bukan hasil paripurna.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, bagaimanapunDKIharus menggunakan APBD 2015 senilai Rp73,08 triliun. Jika menggunakan pagu APBD Perubahan 2014 senilai Rp72,09 triliun dengan peraturan gubernur (pergub), bisa membuat berantakan pekerjaan-pekerjaan yang harus dikerjakan tahun ini.

Akhirnya APBD hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus disinergikan dengan pembahasan yang dilakukan antara legislatif dengan eksekutif. ”Jadi ada anggaran-anggaran yang dilarang Kemendagri. Anggaran yang dicoret tersebut diganti nomenklaturnya kemudian dipindahkan ke kegiatan lain,” kata Prasetyo di gedung DPRD DKI Jakarta kemarin.

Dia menjelaskan, dalam pembahasan evaluasi APBD yang dilakukan kemarin bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terfokus pada kegiatan yang dicoret Kemendagri. Salah satunya duplikasi pembangunan sekolah yang seharusnya ada di Dinas Pendidikan, namun yang mengerjakan Dinas Perumahan. Bahkan, Dinas Pendidikan juga memiliki anggaran pemeliharaan.

Menurut dia, alasan anggaran ada di Dinas Pendidikan karena merupakan warisan kebijakan pemerintahan mantan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Saat itu, Jokowi ingin Dinas Pendidikan fokus pada dunia pendidikan saja. Nyatanya tahun ini Kemendagri tidak menyetujuinya lantaran baik Dinas Pendidikan maupun Dinas Perumahan meminta pihak ketiga untuk memperbaikinya.

”Kami sepakat mengembalikan perbaikan ke Dinas Pendidikan. Begitu juga dengan TKD PNS yang besarannya berbanding terbalik dengan pembiayaan langsung penanganan banjir, jalan rusak, dan sebagainya,” ujar Pras. Item per item APBD hasil evaluasi Kemendagri akan dilanjutkan hingga Jumat (21/3). Besok (hari ini) pembahasan diteruskan sambil melihat sistem e-budgeting di ruang pola Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

”Kami secara internal akan mengupas item per item APBD dari Kemendagri. Intinya kami mengupayakan DKI memakai APBD DKI 2015 berikut dengan perdanya,” katanya. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono mengatakan, pembahasan dengan Banggar terfokus pada hasil evaluasi Kemendagri. Artinya, semua yang dicoret dipertanyakan Dewan kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, hasilnya akan dimasukkan ke sistem e-budgeting .

”Nomenklatur yang dicoret harus diubah dengan yang baru. SKPD yang mengisi, Dewan mengawasi. Tidak ada usulan dari mereka, yang ada kesepakatan pembahasan,” ujarnya. Menurut Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, pembahasan dengan Banggar berjalan cukup baik, di mana kepala dinas diminta menjelaskan kegiatan secara detail. Salah satunya tunjangan kinerja dinamis (TKD) yang dicoret lantaran lebih besar dibanding pembiayaan langsung penanganan banjir, jalan, dan sebagainya.

Untuk TKD, Banggar setuju bahwa pemberian TKD untuk menuju pemerintahan yang bersih. Pegawainya harus digaji dengan baik agar tidak melakukan permintaan apa pun kepada masyarakat. PNS DKI juga dilarang keras main presentasi di sebuah proyek fisik dan nonfisik.

Presentasinya pun masih di bawah batas normal yakni 24%. ”Jadi yang dicoret itu, ada yang dihapus, ada yang diganti. Kalau TKD itu hanya diganti namanya menjadi tunjangan kinerja, sebab sayang sistem yang sudah terbangun ini dihapus. Dulu TKD sama semua baik yang kerja maupun tidak kerja. Lalu, honornya menumpuk di SKPD yang banyak kegiatannya. Dengan sistem ini, kita buat istilah mendungnya merata, hujannya bergantung kinerja pegawai,” jelas Saefullah.

Dengan demikian, dia optimistis semua pembahasan dapat dimasukkan ke sistem ebudgeting dan di-print out , ketua Banggar akan menandatanganinya serta mengirimkan surat pengantar ke gubernur pada Jumat (21/3). ”Sabtu-Minggu kita lembur dan Senin pagi akan dikirim ke Kemendagri untuk dijadikan perda. Kalau tidak sepakat nanti akan lari ke alternatif kedua. Kami berharap perda, karena pemerintahan itu kan gubernur dan DPRD,” ujarnya.

Bima setiyadi
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5950 seconds (0.1#10.140)