Wacana Pemberian Remisi Koruptor Dinilai Untungkan PDIP

Rabu, 18 Maret 2015 - 19:15 WIB
Wacana Pemberian Remisi Koruptor Dinilai Untungkan PDIP
Wacana Pemberian Remisi Koruptor Dinilai Untungkan PDIP
A A A
JAKARTA - Rencana perombakan Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012 terkait pelonggaran syarat pemberian remisi bagi terpidana tindak pidana luar biasa oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dinilai politis.

Mengutip data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Badan Pengurus Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma mengatakan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menduduki posisi teratas sebagai partai dengan kader terjerat kasus tindak pidana korupsi.

"Korupsi yang dilakukan kader parpol, PDIP pada posisi tertinggi, 10,7% dengan total 157 kasus, di bawahnya ada Golkar, PAN dan PKB," kata Alvon dalam diskusi bertajuk 'Remisi Terpidana Korupsi, Apa Alasannya?' di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2015).

Berdasarkan data tersebut, Alvon curiga bahwa rencana perombakan Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012 oleh Menteri Yasonna bermuatan politis dan sengaja diatur untuk menyelamatkan kader-kader PDIP yang terjerat kasus korupsi.

"Artinya ini bukan konteks yuridis, tapi ada motif politis. Kalau kayak gini, kita susah untuk percaya kepada Menkumham," pungkas Alvon.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7928 seconds (0.1#10.140)