Polri Kukuh Tak Izinkan Denny Indrayana Didampingi Pengacara

Rabu, 18 Maret 2015 - 16:55 WIB
Polri Kukuh Tak Izinkan...
Polri Kukuh Tak Izinkan Denny Indrayana Didampingi Pengacara
A A A
JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim, tidak boleh didampingi oleh kuasa hukum.

Menurutnya, jika nanti penyidik Bareskrim kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Denny sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi payment gateway. Pihaknya tetap tak mengizinkan didampingi oleh kuasa hukum.

"Ya SOP-nya kan demikian. Saksi tidak bisa didampingi kuasa hukum, itu SOP Bareskrim," ujar Rikwanto di Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2015).

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jelas Rikwanto, juga tidak diatur secara jelas seorang saksi dapat didampingi atau tidak oleh kuasa hukum saat akan jalani pemeriksaan.

Dia malah menyindir KPK yang juga memiliki aturan yang sama dalam SOP pemeriksaan sebagai saksi. "Di KPK juga demikian. Tapi kalau tersangka memang ada kewajiban untuk didampingi, khususnya yang punya sanksi hukum lima tahun ke atas," tandasnya.

Denny Indrayana sebelumnya menolak diperiksa oleh penyidik Bareskrim lantaran penyidik tak mengizinkan Denny ditemani kuasa hukum.

Denny diperiksa Bareskim dalam kasus korupsi proyek payment gateway atau pembuatan program paspor elektronik. Denny dilaporkan oleh Andi Syamsul Bahri pada tanggal 10 Februari 2015.

Denny diduga melakukan tindak pidana korupsi saat membuat program tersebut melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7559 seconds (0.1#10.140)